RADARTUBAN.COM – Sulit dinalar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban kembali menemukan seribu lebih pemilih siluman dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Jumlah persisnya, 1.089 pemilih. Itu pun masih angka sementara.
Menurut Bawaslu, masih ada kemungkinan bertambah.
‘’Pencermatan (DPT, Red) masih berjalan,’’ kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid.
Naha—sapaan akrab Nabrisi Rohid—menuturkan, pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut adalah orang yang sudah meninggal dan tidak dikenali, karena asal-usul dan keberadaannya tidak jelas.
‘’Pemilih TMS ini tersebar di 772 TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di 217 desa di semua kecamatan,’’ bebernya.
Lebih lanjut, Naha mengemukakan, pemilih tidak jelas ini sebenarnya sudah sempat muncul pada awal sebelum penetapan DPT. Saat itu dinyatakan pemilih anomali, seperti pemilih di RT 0/RW 0.
‘’Saat itu disebabkan data data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) masih memasukkan data orang yang sudah meninggal,’’ terangnya.
Meski demikian, terang mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu, tidak lantas Bawaslu langsung bisa memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban untuk langsung menghapus pemilih siluman dalam DPT.
Alasannya, pemilih yang sudah ditetapkan sebagai DPT tidak bisa diubah.
‘’Perubahan data hanya bisa dilakukan ketika ada DPT hasil perbaikan (DPTHP),’’ ujarnya.
Untuk menyiasati itu, lanjut dia, pemilih yang sudah meninggal akan ditandai, sehingga tidak perlu diberikan surat undangan pemungutan suara.
‘’Tujuannya, agar potensi pelanggaran itu tidak terjadi,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Moh Nurokhib mengatakan, terkait temuan pemilih fiktif dalam DPT, menurutnya adalah hal wajar. Apalagi pemilih yang dimaksud sudah meninggal.
‘’Tentu saja selama rentang waktu penetapan DPT pada Juni hingga September, ada pemilih yang meninggal,’’ katanya.
Hanya saja, kata dia, KPUK tidak bisa serta merta melakukan penghapusan data pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPT.
‘’Untuk pemilih yang sudah meninggal sudah kami tandai,’’ ujarnya sebagai solusi, ‘’ketika pemberian formulir C6 atau undangan memilih tidak akan diberikan, karena pemilih sudah meninggal,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie