RADARTUBAN – Minimnya jumlah anggota dewan yang hadir dalam setiap rapat paripurna adalah hal biasa. Jamak diketahui dan sudah sering ditoleransi.
Namun, pada rapat paripurna Rabu (27/9/2023) lalu, kesabaran Ketua DPRD Tuban M. Miyadi seakan sudah membuncah. Dia tampak begitu kecewa karena anggota dewan yang hadir tidak ada separo.
Dalam rapat paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang tiga rancangan peraturan daerah (raperda) eksekutif tersebut, Miyadi—sapaan akrab Ketua DPRD—mengaku sangat kecewa.
“Ini (tidak banyak anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna, Red) riilnya. Saya sebagai anggota DPRD, malu,” keluhnya kepada awak media.
Padahal, tegas Miyadi, masa bakti anggota DPRD Tuban periode 2019-2024 lebih kurang masih satu tahun.
“Tapi bekerjanya sudah malas. Setiap rapat paripurna jarang quorum,” tandasnya dengan kekesalan yang seakan sudah membuncah.
Tak pelak, banyak agenda penting yang seharusnya dapat dibahas tepat waktu menjadi molor, bahkan tertunda dari jadwal yang telah ditetapkan.
Tapi anehnya, ketika rapat digelar di luar kota, hampir semuanya hadir dan memenuhi quorum.
Harusnya, tegas Miyadi, semangat menjalankan tugas itu tetap sama, baik rapat di luar kota maupun tidak, harus tetap hadir.
Sebab, menghadiri rapat—membahas kebijakan untuk rakyat adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.
“Jangan hanya aktif (menghadiri rapat, Red) saat di luar kota saja,” sesal politikus senior kelahiran Bojonegoro itu.
Ihwal alasannya apa tidak hadir rapat, Miyadi mengaku tidak tahu pasti.
Pun jika harus izin karena ada keperluan di luar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan yang tidak bisa ditinggal, sepertinya juga sulit diterima. Sebab, ketidakhadiran mengikuti rapat paripurna itu cukup sering.
Sebagai Ketua DPRD, Miyadi akan menyampaikan problem anggotanya tersebut ke Badan Kehormatan (BK).
“Nantai akan saya sampaikan ke BK agar memberikan penekanan untuk disiplin mengikuti rapat,” tandasnya. (tok)
Editor : Amin Fauzie