RADARTUBAN - Apakah baju bekas aman untuk kesehatan? Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Esti Surahmi menyampaikan bahwa pakaian bekas perlu mendapat perlakuan khusus.
Salah satunya memberikan desinfeksi. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir cemaran bakteri atau jamur pada pakaian.
Disampaikan Esti—sapaan akrabnya, sejauh yang dia ketahui, bisnis thrifting telah dilarang pemerintah.
‘’Karena sudah dilarang, sehingga pemerintah tidak perlu membuat standar kesehatan terkait hal itu,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan pelarangan terkait bisnis dengan tinggi peminat ini.
Presiden melarang kegiatan thrifting karena dianggap dapat mengganggu industri tekstil yang ada di dalam negeri.
Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan para pengusaha tekstil di Indonesia dan juga dapat menurunkan angka ekspor ke depannya.
Terkait hal tersebut, Gicha mengaku belum mengetahui tentang pelarangan dan regulasi izin dari perdagangan pakaian bekas ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Tuban (Diskopumdag) Agus Wijaya menjelaskan bahwa hingga saat ini masih belum ada regulasi dan aturan terkait hal tersebut.
‘’Nanti kita coba rapatkan dengan bidang perdagangan terkait tindak lanjut kebijakan terkait hal ini,’’ tandasnya. (sel/tok)
Editor : Amin Fauzie