RADARTUBAN – Tidak semua kebijakan memberikan dampak positif secara menyeluruh. Sebagaimana sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dari segi pemerataan pendidikan, kebijakan ini mungkin dianggap baik. Namun tidak dari sisi usaha kos-kosan.
Sejak sistem zonasi diterapkan, banyak rumah kos di sekitaran sekolah kota sepi. Hampir tidak ada siswa yang kos lagi.
Pantauan Jawa Pos Radar Tuban di sejumlah rumah kos sekitaran lembaga pendidikan SMA, rata-rata yang ngekos tinggal karyawan dan mahasiswa. Sedangkan siswa nyaris tidak ada.
Herlinawati, 63, pemilik salah satu kos di Jalan Wahidin Sudiro Husodo mengatakan, usaha kos miliknya sudah dibangun sejak sepuluh tahun lalu.
Sistem zonasi yang menjadi aturan baru pemerintah membuat usaha rumah penginapannya terdampak hingga sama sekali tak menerima tamu dari kalangan siswa.
‘’Sebelum penerapan zonasi, kos saya selalu penuh. Bahkan ada yang meminta gudang untuk dijadikan kamar. Tapi sekarang sangat sepi,’’ ungkapnya.
Pemilik kos yang tidak jauh dari SMAN 2 Tuban itu mengemukakan, sejak pemberlakuan sistem zonasi 2018 lalu, usaha indekosnya semakin hari semakin sepi.
Penyebab utamanya adalah zonasi PPDB. Pasalnya, kebijakan tersebut mengharuskan setiap pelajar bersekolah di dekat tempat tinggalnya masing-masing.
‘’Pelajar yang biasanya kos berasal dari wilayah jauh dari sekolah, sekarang sudah tidak ada lagi,’’ kata dia.
Lin—sapaan akrabnya, mencoba bertahan dengan cara melakukan penurunan biaya sewa. Namun, tetap saja sulit mendapatkan pelanggan.
Dia berharap, pemerintah dapat mengkaji kembali peraturan zonasi yang dibuat. Sehingga tidak merugikan pihak mana pun, terutama dari kalangan pebisnis rumah kos.
‘’Semoga sistem zonasi dapat dikaji kembali,’’ harapnya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Tuban Djoko Srijatno menjelaskan, penerapan sistem zonasi bukan berarti 100 persen siswa berasal dari dalam wilayah zonasi. Masih ada kemungkinan siswa dari luar zonasi untuk masuk.
‘’Jalur zonasi sebesar 50 persen, prestasi 25 persen, dan afirmasi 25 persen,’’ jelasnya.
Kepala SMAN 3 Tuban ini memaparkan, pelajar dari luar zonasi tetap bisa masuk melalui jalur prestasi dan afirmasi.
Para siswa yang bisa diterima di sekolah tanpa memandang zonasi apabila mendaftar melalui jalur prestasi, meliputi nilai rapor atau prestasi akademik.
Jalur lain yang tidak memandang zonasi adalah afirmasi yang meliputi anak guru/nakes/buruh, keluarga tidak mampu, pindah tugas, penyandang disabilitas, ketua OSIS, dan hafidz Alquran.
Mantan Kepala SMAN 1 Soko ini mengakui bahwa zonasi membuat sekolah lebih banyak menerima siswa dari lingkungan terdekat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Meski demikian, pihaknya mengaku nyaris tak mendengar keluhan dari pemilik kos sekitar sekolah.
‘’Infonya tidak berdampak signifikan, karena kebetulan lokasinya di dekat kampus dan juga banyak pelaku usaha,’’ ujar dia mencontohkan usaha kos-kosan di sekitar SMAN 3 Tuban, Jalan Manunggal, yang juga berdekatan dengan sejumlah kampus.
Menanggapi harapan dari pelaku usaha indekos yang terdampak dan berharap
sistem zonasi dikaji ulang.
Djoko menginformasikan bahwa setiap tahun sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu melakukan evaluasi.
‘’Tetapi saat ini belum ada informasi terkait apakah akan dikaji ulang terkait sistem zonasi tersebut,’’ tuturnya. (fit/yud/tok)
Editor : Amin Fauzie