Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gugatan Ditolak, Zonasi Tetap Berlaku

Yudha Satria Aditama • Senin, 23 Oktober 2023 | 21:16 WIB
TAHAP AKHIR: Sejumlah orang tua saat melakukan daftar ulang siswa yang lolos zonasi di SDN Kebonsari II. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
TAHAP AKHIR: Sejumlah orang tua saat melakukan daftar ulang siswa yang lolos zonasi di SDN Kebonsari II. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)

RADARTUBAN-Sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dipastikan akan bertahan dalam waktu lebih lama. Itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditolak karena pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Mengacu laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id gugatan perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 didaftarkan Leonardo Siahaan. Penggugat meminta MK untuk melarang PPDB melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan. Namun ketua MK Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya pada 27 September lalu.

Dalam amar putusan MK, pasal yang digugat Leonardo justru memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Sehingga sistem zonasi dinilai hanyalah suatu metode yang dipilih untuk mewujudkan amanat pada pasal tersebut. Sebagaimana sistem-sistem lainnya dalam PPDB meliputi jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan/atau prestasi.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro–Tuban Adi Prayitno melalui Kasi SMA Maskun menuturkan, hampir dipastikan sistem zonasi masih digunakan dalam PPDB tahun depan menyusul ditolaknya gugatan tersebut oleh MK dan belum ada aturan baru terkait PPDB sistem zonasi.

‘’Belum ada aturan baru pasca gugatan zonasi ditolak MK, sehingga aturan masih menggunakan yang lama,’’ ungkap dia.

Apakah aturan PPDB zonasi masih bisa berubah? Mantan guru SMKN Kanor ini mengatakan, segala kebijakan masih bisa berubah mengikuti aturan dari Menteri Pendidikan, Kebu dayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek).

Namun hingga saat ini masih belum ada wacana untuk mengganti aturan tersebut. ‘’Selama belum ada aturan baru yang mengubah aturan lama, maka peraturan masih mengikuti yang sudah ada,’’ tandasnya.(yud/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#zonasi #pendidikan #mk #ppdb #adi prayitno #mahkamah konstitusi