RADARTUBAN-Setelah sempat kabur sekitar 10 jam pascakejadian, tersangka pembunuhan Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek Agus Sutrisno akhirnya diamankan Selasa (24/10) malam sekitar pukul 19.00.
Saat hendak kabur ke arah Tuban selatan, diduga pelaku ketakutan hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grabagan. Selanjutnya pelaku digiring ke Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, tersangka bernama Jano, 45, warga Desa Sidonganti yang sudah pindah domisili ke Desa Guwoterus, Kecamatan Montong. Kesehariannya, bekerja sebagai sopir.
Berdasakan penuturan tersangka kepada petugas, motif pembunuhan itu dipicu karena cemburu setelah istri pelaku diduga selingkuh dengan korban.
Mengetahui ada dendam yang dipicu asmara tersebut, pelaku terus membuntuti korban hingga akhirnya terjadi aksi pembunuhan.
Kapolres Tuban Suryono mengatakan, pembunuhan sudah direncanakan pelaku sejak dua hari sebelum kejadian. Saat mengetahui ada agenda rapat di kecamatan yang dihadiri korban, pelaku langsung menyewa pikap Mitsubishi L300 nopol A 8382 YX untuk membuntuti sejak dari rumah. Selanjutnya, saatdi lokasi kejadian yang relatif sepi, peaku melancarkan aksinya.
‘’Pembunuhan dilakukan dua orang dan satu lainnya masih kami lakukan pencarian,’’ kata dia.
Lulusan Akpol 2003 ini mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti parang yang dibungkus dengan gedebog pisang, mobil pikap dikemudikan pelaku, dan sepeda motor korban.
Suryono membenarkan bahwa motif pembunuhan karena persoalan asmara. Pernyataan itu sekaligus meluruskan banyak hoaks di media sosial (medsos) tentang motif pembunuhan.
‘’Jadi motifnya soal asmara, bukan (soal dipersulitnya administrasi oleh korban seperti yang beredar di media sosial) itu hoaks,’’ tegas dia.
Mantan Kapolres Madiun ini mengatakan, saat pembunuhan berlangsung, Jano menggunakan pikap untuk menabrak motor korban. Diikuti satu temannya yang beriringan menggunakan sepeda motor.
Setelah pembunuhan, pelaku sempat akan melarikan diri. Namun saat melihat berita bahwa banyak polisi sedang memburu dia, akhirnya Jano memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Grabagan.
‘’Pembunuhan ini sudah direncanakan dua hari sebelum kejadian,’’ ujarnya.
Perwira kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, korban meninggal setelah tujuh kali dibacok menggunakan parang di lengan kanan, leher, kepala, dan punggung.
Suryono menegaskan pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan anacaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan satu pelaku lain yang masih buron masih terus diburu petugas. ‘’Satu pelaku lain yang masih buron merupakan teman tersangka,’’
papar dia. (yud/tok)