Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Enam Parpol di Tuban Belum Serahkan RKDK

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 26 Oktober 2023 | 21:55 WIB

Photo
Photo

RADARTUBAN-Setiap partai politik (parpol) peserta pemilu wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, hingga saat ini belum semua parpol di Tuban menaati aturan tersebut.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tuban Nur Hakim mengatakan, sampai saat ini baru sebelas parpol yang menyetorkan RKDK. Yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Baca Juga: Setelah Kasus Siswa Bunuh Diri karena Pinjol, Penting Adanya Edukasi

Sedangkan enam parpol lainnya belum menyetorkan. Enam parpol yang tak kunjung sat set itu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

‘’Jauh hari sudah saya sampaikan untuk segera membuat RKDK,’’ kata Hakim-sapaan akrabnya.

Disampaikan Hakim, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, setiap peserta pemilu wajib menyertakan RKDK.

‘’Membuka rekening kapan, di bank apa, dan atas nama siapa, harus disampaikan ke kami (KPU),’’ jelasnya.

Nantinya, lanjut komisioner KPUK dua periode itu, RKDK akan menjadi rekening utama parpol untuk mendanai pelaksanaan kampanye.

Sumber dana kampanye bisa dari mana pun asal tidak mengikat. ‘’Termasuk dari APBD, itu tidak boleh,’’ terangnya.

Dia menambahkan, pada tahap ini, parpol hanya berkewajiban membuat rekening dan melaporkan ke KPUK.

‘’Soal berapa dana kampanye yang masuk, itu nanti. Ketika memasuki masa kampanye, parpol harus melaporkan masing-masing dana awal kampanye yang digunakan,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Tuban #RKDK #Partai #kampanye #KPU #parpol