RADARTUBAN-Kebijakan protokol kesehatan telah resmi dicabut oleh pemerintah. Tidak ada lagi aturan pembatasan maupun physcal distancing.
Namun, untuk urusan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Februari 2024 nanti masih menerapkan protokol kesehatan. Sehingga jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) masih dibatasi minimal 300 orang.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Moh Nurokhib mengatakan, jumlah TPS baru normal saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sekitar November 2024 nanti. Saat itu, kata Rokib—sapaan akrabnya, jumlah TPS bakal berubah dari saat pileg dan pilpres.
Dengan demikian, jumlah pemilih di TPS tak lagi dibatasi dengan jumlah maksimal 300 orang, sebagaimana saat pileg dan pilpres.
‘’Berdasar petunjuk KPU RI, pembentukan TPS di pilkada nanti tidak lagi menggunakan protokol kesehatan,’’ katanya.
Disampaikan Rokib, dengan meniadakan aturan protokol kesehatan tersebut, maka batas maksimal per TPS bisa 800 orang.
Hampir tiga kali lipat dari saat pileg dan pilpres. Praktis, akan ada pengurangan jumlah TPS yang cukup signifikan.
‘’Jika dirata-rata, per TPS (pada pilkada nanti, Red) sekitar 500 orang atau lebih. Tapi bisa saja di bawah 300, tergantu kasusnya.
Seperti di Dusun Pencol, Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, yang satu dusun hanya sekitar 200-an pemilih,’’ ujarnya.
Namun, berapa jumlah pasti TPS di Tuban, komisioner asal Desa Temaji, Kecamatan Jenu itu belum bisa memastikan.
‘’Secara resmi, nanti akan dilakukan rapat koordinasi dengan provinsi,’’ terangnya.
Pun soal kemungkinan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan anggaran yang akan berkurang,
Rokib belum bisa memastikan. Yang jelas, kata dia, hingga saat ini belum ada perubahan anggaran pilkada. (fud/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah