Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Laporkan Data Siswa Disabilitas, Banyak Sekolah di Tuban Tak Kooperatif

Fitri Nur Asih Wijayanti • Jumat, 3 November 2023 | 17:35 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN – Kesadaran sekolah untuk malaporkan siswa penyandang disabilitas sebagi tindak lanjut program sekolah inklusi, masih rendah.

Khususnya dalam pelaporan data pokok pendidikan (dapodik). Rata-rata sekolah di Tuban belum kooperatif.

Pengawas SMPN Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Denny Tricahyo Utomo menjelaskan, mengacu peraturan yang ada, seluruh lembaga pendidikan dilarang menolak siswa berkebutuhan khusus kategori ringan.

Sekolah dapat menerima siswa berkebutuhan khusus yang terdata dapodik (data pokok pendidikan) dan sudah melakukan tes psikologi.

‘’Siswa disabilitas dapat mendaftar PPDB (penerimaan peserta didik baru) jalur afirmasi, tapi kalau berkebutuhan khusus kategori berat harus melanjutkan ke SLB,’’ jelasnya.

Mantan Kepala SMPN 7 Tuban ini mengatakan, sejauh ini, program sekolah inklusi di Tuban masih terkendala sejumlah sekolah yang tidak kooperatif melaporakan siswa berkebutuhan khususnya melalui aplikasi dapodik.

Sehingga Disdik menemui kesulitan untuk mendeteksi sekolah mana yang membutuhkan pelatihan sebagai sekolah inklusi.

‘’Padahal, data valid di dapodik sangat penting untuk memudahkan anak melanjutkan jenjang sekolah,’’ jelasnya.

Denny menjelaskan, beberapa siswa disabilitas yang tidak terdata di dapodik akan menemui kendala saat melanjutkan ke jenjang selanjutnya.

Sebagai contoh, jika seorang siswa SD disabilitas tidak dilaporkan pada dapodik. Maka saat melanjutkan ke SMP, guru akan menganggap dia layaknya siswa non disabilitas.

‘’Dampaknya, sekolah memberikan cara pembelajaran yang sama seperti siswa pada umum nya. Padahal, semestinya dengan cara khusus,’’ ungkap dia.

Namun demikian, terang mantan Kepala SMPN 3 Mon tong itu, ada juga sebagian sekolah yang mulai sadar dengan tanggung jawab program sekolah inklusif tersebut. Bahkan, beberapa sudah mengikuti program pelatihan untuk cara mendidik siswa disabilitas.

‘’Anak disabilitas tidak bisa disamakan dengan nondisabilitas. Karena itu, harus ada pendidikan khusus dalam medidik anak disabilitas, agar mereka bisa bergaul, serta dapat membaur dan tidak minder dengan teman lainnya,’’ ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemenuhan hak pendidikan bagi disabilitas diatur dalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan dalam UU tersebut, anak penyandang disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk mem peroleh pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.

‘’Tujuan dari sekolah inklusif ini untuk memberikan rasa setara pada anak berke butuhan khusus,’’ tandas Denny. (fit/yud/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Tuban #pendidikan #siswa #Kooperatif #sekolah #disabilitas #inklusi #anak