RADARTUBAN – Tahapan kampanye Pemilu 2024 belum juga dimulai. Namun, publik sudah dibikin pusing dengan definisi alat peraga kampanye (APK).
Hanya karena belum waktunya kampanye, sehingga ribuan APK calon anggota legislatif (caleg) maupun pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah tersebar di mana-mana tidak bisa disebut APK. Melainkan alat peraga sosialisasi (APS).
Pun karena belum masuk tahapan kampanye, sehingga peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya melakukan pendataan.
Soal penertiban menjadi urusan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tuban yang membidangi.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, yang namanya APK itu harus mengandung unsur kampanye dan citra diri secara komulatif.
Sebagaimana tertuang dalam Bab 1 nomor 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Isinya, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Karena sifat dari unsur kampanye adalah komulatif, maka bukan diksi “dan” yang dipakai, tapi “atau”, sehingga jika salah satu tak terpenuhi, maka tidak bisa disebut kampanye.
‘’Kalau gambar saja belum bisa disebut kampanye,’’ kata Nonok—sapaan akrabnya— Mochamad Sudarsono.
Dan karena itu juga, dari ribuan banner-baliho caleg maupun pasangan capres-cawapres yang terpasang, tidak ada satu pun yang bisa disebut APK.
Oleh Bawasalu, seluruhnya dikategorikan APS, karena belum masuh jadwal kampanye. Tapi anehnya, dari 3.824 APS yang didata, sebanyak 2.879 APS mengandung unsur kampanye, tapi tidak bisa disebut APK.
Dan dari jumlah tersebut, ada yang masuk kategori melanggar peraturan daerah (perda), yakni sebanyak 338 APS terpasang di pohon, 13 terpasang di bangunan milik pemerintah, 19 terpasang di lembaga pendidikan, 8 di tempat ibadah, dan 26 di fasilitas pemerintahan.
‘’Dari hasil rapat koordinasi bersama dengan OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), nanti (APS yang terdata, Red) akan dikaji: apakah sesuai perda atau tidak, mana yang berizin dan tidak, untuk selanjutnya ditertibkan,’’ ujarnya.
Disampaikan Nonok, menggandeng OPD terkait untuk penertiban adalah satusatunya “jalan ninja” yang bisa dilakukan Bawaslu.
Sebab, sampai saat ini belum ada regulasi yang meng haruskan menertibkan APS. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu RI, yang namanya kampanye harus berisi materi yang mengandung unsur citra diri, seperti nomor urut, visi misi dan unsur ajakan.
‘’Ketika hanya salah satu saja, itu belum bisa dinamakan kampanye, tapi masih sosialisasi. Dan yang bisa menertibkan adalah OPD,’’ ujarnya. (fud/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah