RADARTUBAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban berencana menyiapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban.
Itu menyusul potensi jumlah pemilih atau penghuni lapas pada hari H coblosan 14 Februari 2024 nanti, melampaui kuota maksimal 300 pemilih per TPS. Sehingga membutuhkan dua TPS.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi menuturkan KPUK Tuban Moh Nurokib mengaku rutin berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pendataan, pemetaan, serta pencocokan data. Sebab, warga binaan tidak mungkin mengurus pindah pemilih.
‘’Sehingga perlu data by name by address untuk selanjutnya akan dilayani KPU mulai dari penyediaan surat suaranya, dan penyediaan TPS,’’ jelasnya.
Disampaikan Rokib—sapaan akrabnya, saat ini, warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II B Tuban sebanyak 480 orang.
Berdasar data penahanan dari lapas, mereka masih akan berada di penjara hingga 14 Februari 2024 nanti. Artinya, mereka akan menggunakan hak pilihnya di lapas.
‘’Kami akan terus melakukan koordinasi dengan lapas untuk melakukan update data. Bisa jadi, ada warga binaan baru, sehingga harus kami data lagi,’’ terang dia. Nah, karena warga binaan yang masih akan bertahan hingga hari H coblosan nanti lebih dari 300 orang, maka dilakukan pemetaan dua TPS.
‘’Karena maksimal per TPS 300 orang,’’ ujarnya, sehingga tidak mungkin memaksakan hanya satu TPS. Komisioner asal Desa Temaji, Kecamatan Jenu itu menambahkan, nantinya warga binaan akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Namun, karena tidak sesuai alamat domisili, sehingga hanya bisa mencoblos sebagian kertas suara. Misal, jika warga binaan berasal dari Sidoarjo, maka tidak bisa memiliki calon anggota DPRD kabupaten/kota.
‘’Alamat warga binaan men jadi penentu dapatnya surat suara,’’ jelasnya. (zia/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah