RADARTUBAN – Di era yang serba digital seperti sekarang ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame ternyata masih cukup menjanjikan.
Hingga Oktober lalu, retribusi dari pemasangan iklan konvensional ini mencapai sekitar Rp 1,2 miliar, atau 79,68 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 miliar.
Jika merujuk data realisasi 2022 lalu, idealnya tidak sulit bagi dinas terkait untuk mencapai target pada 2023 ini. Pasalnya, target yang ditetapkan tahun ini jauh di bawah realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 1,71 miliar.
Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, Sodikin membenarkan bahwa retribusi iklan konvensional masih cukup menjanjikan.
‘’Tidak berpengaruh banyak (dari persaingan iklan digital),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dari sisi target yang jauh dari realisasi tahun lalu, pejabat lulusan Universitas 17 Agustus Surabaya itu tidak mengungkapkan secara detail alasannya. Dia hanya menyampaikan bahwa tergat tahun juga optimistis tercapai.
‘’Hingga Oktober lalu sudah tercapai 79,68 persen,’’ ujarnya. Menurutnya, sisa waktu dua bulan sebelum tutup buku 2023 masih sangat cukup untuk mencapai target yang ditetapkan.
Kepala Sub Bidang Pendapatan Daerah BPKPAD Tuban Yudha Widiatmaji menambahkan, akan ada sanksi bagi pemasang reklame berbayar yang tidak taat izin.
‘’Jika ada pihak penyewa tidak bayar pajak akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),’’ tandasnya. (zia/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah