Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemkab Tuban Berburu 33 Arsip Sejarah Bupati, Kepala Disperpusip: Jika Memiliki Segera Serahkan ke Dinas

Amin Fauzie • Kamis, 9 November 2023 | 17:59 WIB
TERSIMPAN RAPAT: Salah satu staf Dispersip Tuban sedang merapikan rak arsip.
TERSIMPAN RAPAT: Salah satu staf Dispersip Tuban sedang merapikan rak arsip.

RADARTUBAN – Untuk melengkapi arsip sejarah tentang bupati Tuban, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) sedang berburu 33 arsip sejarah.

Media arsip sejarah yang dicari berupa tekstual maupun foto pada periode 1264 hingga 1893 itu dibutuhkan sebagai rekaman informasi (recorded information) guna penyimpanan kesejarahan dan memori kolektif di Tuban.

Kepala Disperpusip Tuban Nur Khamid mengatakan, arsip memiliki substansi yang sangat penting dalam penulisan sejarah.

Selain itu, tujuan pencarian 33 arsip perorangan mulai Raden Aryo Dandang Watjono hingga Raden Mas Soemobroto tersebut tidak lepas dari salah satu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) institusinya.

‘’Salah satu tugas kami adalah memastikan arsip tentang sejarah dan memori kolektif bangsa dapat diarsipkan dengan baik,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Khamid, sapaan akrabnya menjelaskan, pencarian arsip sejarah seperti ini sudah lazim terjadi.

Dia memberikan contoh, dua di antara negara yang masyarakatnya sadar akan pentingnya arsip, yaitu Inggris dan Belanda.

Mereka berpikir apabila arsip sejarah disimpan secara pribadi, akan ada kemungkinan rusak, hilang, dan belum tentu aman.

Sehingga mereka menyerahkan ke pihak yang lebih berwenang dalam penyimpanan.

‘’Tapi kendalanya, di Indonesia itu belum terbentuk kesadaran seperti itu,” jelasnya.

Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban itu mengatakan, institusinya masih kesulitan mencari 33 arsip sejarah tersebut.

Salah satu kemungkinannya, karena masyarakat yang kurang sadar terkait pentingnya arsip sejarah.

Tak sedikit masyarakat memiliki arsip sejarah namun ketika diminta oleh pemerintah tidak diberikan.

‘’Padahal arsip itu tidak dipakai apa-apa hingga dimakan rayap. Padahal itu penting untuk menjaga sejarah,” kata dia.

Dia menjelaskan, pengumpulan arsip sudah diatur berdasarkan peraturan kepala arsip nasional Republik Indonesia nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis Bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan.

Salah satu poinnya menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran dalam penyelamatan arsip.

‘’Apabila penyediaan arsip tersebut belum terpenuhi, maka berdampak pada kurangnya bukti rentetan sejarah,” papar dia.

Pasca ditandatangani untuk diumumkan Senin (18/9) hingga berita ini terbit, kata Khamid, belum ada masyarakat melaporkan atau menyerahkan arsip ke Disperpusip.

‘’Diharapkan kerja sama seluruh masyarakat Tuban, apabila memiliki atau menemukan arsip yang dicari segera diserahkan ke dinas,” pesan Khamid. (fit/yud)

Editor : Amin Fauzie
#arsip #Pemkab Tuban #bupati #sejarah