RADARTUBAN – Setelah berhasil mengantongi hak kekayaan intelektual (HKI) untuk kentrung bate, gendruwon ayon-ayon, wayang krucil, ongkek dan thak-thakan, pemkab kembali menginventarisir sejumlah kekayaan khas Tuban untuk diajukan HKI.
Sejumlah kekayaan intelektual komunal (KIK) yang saat ini dalam proses pengajuan HKI antara lain ampo, seni musik terbang bancahan, dan rias paes Semanding.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban M. Emawan Putra mengatakan, pemkab terus berupaya melakukan inventarisasi produk budaya dan seni yang ada di masyarakat.
Salah satu produk budaya Tuban yang sudah diajukan hak paten adalah ampo.
‘’Kami sudah ajukan, tinggal masyarakat mengatur bagaimana cara untuk melestarikan ampo,” jelasnya.
Emawan sapaan akrabnya—mengatakan, institusinya terus melakukan pendataan untuk mengidentifikasi kebudayaan yang dikenal dan identik dengan Tuban.
Tujuannya, agar produk budaya dan seni tersebut bisa segera dikaji dan dapat didaftarkan hak paten ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
‘’Sebelum diakui daerah lain,” kata dia.
Mantan inspektur wilayah IV Inspektorat Tuban ini mengatakan, dalam upaya menjaga kebudayaan Tuban, dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat.
Sehingga sejumlah produk budaya dan seni yang ada di masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
‘’Pemerintah mengi dentifikasi, masyarakat berinisiatif mengajukan. Sehingga saling melengkapi,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Tuban Joko Sarwono mengatakan, pemkab selalu memberikan dukungan penuh dalam pen daftaran hak paten dari KIK.
‘’Salah satu bentuk dukungan pemkab adalah rencana pembentukan Sentra Paten,” ungkapnya.
Mantan plt kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban ini menjelaskan, Sentra Paten merupakan wadah untuk menginventarisir semua produk masyarakat Tuban yang akan dipatenkan.
Meski belum menyebut pasti kapan Sentra Paten itu dibentuk, namun Joko memastikan pemkab sudah memikirkan terkait pentingnya hak kekayaan intelektual tersebut.
‘’(Sentra Paten) akan dibentuk ketika sudah dilakukan pembaruan kelembagaan di Bappedalitbang,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, nomenklatur Bappedalitbang Tuban akan bertransformasi menjadi Badan Perencanaan, Penanggulangan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapprida).
‘’Akan ada penyesuaian pada jabatan serta jenis kualifikasi yang akan dilaksanakan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkas Joko. (fit/yud)
Editor : Amin Fauzie