Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pembebasan Lahan di Desa Mrutuk dan Desa Mlangi Tuntas, Jabung Ring Dyke Segera Dialiri

Kifani Amalija Putri • Sabtu, 11 November 2023 | 05:32 WIB
SOSIALISASI: Perwakilan Pemdes Desa Mrutuk, Kecamatan Widang memberikan penjelasan pada penyerahan ganti rugi proyek pembangunan Jabung Ring Dyke.
SOSIALISASI: Perwakilan Pemdes Desa Mrutuk, Kecamatan Widang memberikan penjelasan pada penyerahan ganti rugi proyek pembangunan Jabung Ring Dyke.

RADARTUBAN – Balai Besar Wi­layah Sungai (BBWS) Benga­wan Solo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban menjelaskan perbe­daan pembebasan lahan terdampak proyek pem­bangunan Rawa Jabung Ring Dyke di Desa Mlangi dan Desa Mrutuk, keduanya di Kecamatan Widang.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Tuban Dwi Wahono menerangkan, lahan di Mrutuk yang dibe­baskan untuk pembangunan Rawa Jabung Ring Dyke me­rupakan tanah pribadi milik tujuh warga. Luasnya 776 meter persegi.

Untuk lahan yang dibe­baskan di Desa Mlangi, Ke­ca­matan Widang seluas 2.655.783 meter persegi berstatus tanah negara.

Karena itu, lahan yang dibe­baskan bersifat santunan ter­hadap petani penggarap lahan tersebut.

Sehingga total lahan yang dibebaskan di kedua desa tersebut, 2.656.559 meter persegi.

Dwi Wahono menerangkan, pengadaan tanah Jabung Ring Dyke terkendala penga­daan tanah di Desa Mlangi.

Pemi­cunya saat ini masya­rakat ter­dampak yang meru­pakan petani penggarap ke­beratan dengan keputusan pemberian santunan yang berujung gu­gatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

BUKTI PENYERAHAN: Salah satu penerima ganti rugi proyek pembangunan Jabung Ring Dyke di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang berpose bersama kapolsek, perwakilan koramil, dan BPN Tuban.
BUKTI PENYERAHAN: Salah satu penerima ganti rugi proyek pembangunan Jabung Ring Dyke di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang berpose bersama kapolsek, perwakilan koramil, dan BPN Tuban.

Sebe­lumnya proyek Rawa Jabung Ring Dyke ter­henti juga karena adanya gugatan terkait per­mintaan santunan oleh petani peng­garap yang berujung sampai dengan adanya Kasasi dan Putusan Peninjauan Kem­bali oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Setelah itu, ke­giatan pengadaan tanah untuk proyek tersebut dilan­jutkan pada 2021.

Ani­­sa hayu Widwiasih, peja­bat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan BBWS Be­nga­wan Solo me­nambahkan, ganti rugi pem­bebasan lahan di Mrutuk di­berikan kepada tujuh war­ga.

“Kami beri  ganti rugi sesuai dengan luas lahan yang terdampak karena tanah milik pribadi,” ujar Anisa.

Dia menerangkan, lahan di Mlangi yang dibe­baskan untuk pem­bangunan Rawa Jabung Ring Dyke berstatus tanah negara.

Anisa menyebut pem­bangu­­nan Rawa Jabung Ring Dyke sekarang ini telah ram­­pung dan menunggu pe­masangan pintu air se­belum dialiri.

“Me­nunggu pembebasan lahan di area waduk/rawa selesai, baru bisa dialiri air,” ujar pe­rem­puan asal Wonogiri itu.

Ja­­bung Ring Dyke memiliki ka­pasitas tampungan air sebesar 30 juta meter kubik.

Fungsinya sebagai penam­pung hujan dan pengendali banjir saat musim penghujan sekaligus penam­pung suplai air baku saat musim kemarau.

“Kami berharap Jabung Ring Dyke bisa segera di­manfaatkan masyarakat sekitar,” tegasnya. (an/kif/ds)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #Rawa Jabung Ring Dyke #Desa Mlangi #Badan Pertanahan Nasional #bbws #pembebasan lahan #proyek #Desa Mrutuk #bpn #balai besar wilayah sungai