Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penerimaan Negara Menurun Hingga Rp 1 Miliar Gegara Calon Pengantin Memilih Menikah di KUA, Kok Bisa?

Fitri Nur Asih Wijayanti • Jumat, 17 November 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah

RADARTUBAN – Keharusan pencatatan perkawinan di kantor urusan agama (KUA) yang diterapkan pada 2020 seiring mewabahnya pandemi Covid-19 berlanjut hingga sekarang.

Sebagian calon pengantin (catin) di Tuban memilih menikah di kantor KUA. Tren memilih menikah di kantor urusan agama dengan alasan tanpa biaya alias Rp 0 tersebut menggerus penerimaan negara bukan pajak nikah dan rujuk (PNBP NR) 2023.

Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Kemenag) Tuban Mashari mengungkapkan, PNBP NR 2023 di Tuban tercatat Rp 3.448.800.000.

Pemasukan tersebut didapat dari 5.748 pasangan catin. Angka tersebut turun Rp 1.182.600.000 atau sekitar 25,5 persen jika dibandingkan 2022 yang masih bertengger pada angka Rp 4.631.400.000.

Pada tahun tersebut, jumlah pasangan catinnya 7.719 pasangan.

‘’Mengalami penurunan, salah satu faktornya karena banyaknya catin yang melaksanakan nikah di KUA dengan biaya Rp 0,” kata dia.

Mashari menjelaskan, PNBP NR merupakan penerimaan biaya administrasi catin yang melangsungkan pernikahan di luar KUA.

Biaya administrasi yang harus dibayar catin di luar KUA sebesar Rp 600 ribu.

Pejabat lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menyampaikan, PNBP NR merupakan pemasukan ke anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Dana inilah yang dikembalikan pemerintah pusat untuk pembangunan kantor KUA hingga peningkatan pelayanan sumber daya manusia (SDM).

‘’Juga untuk tunjangan penghulu maupun transportasi jasa profesi,” paparnya.

Mashari menyebut penurunan PNBP NR di Tuban tidak berdampak negatif. Itu karena sistem PNBP NR hanya menyesuaikan.

‘’Yang terpenting adalah menikah menurut agama dan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, keharusan menikah di kantor KUA dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat diatur Dirjen Bimas Islam Kemenag melalui surat edaran bernomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Isi ketentuan tersebut adalah pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA kecamatan. (fit/ds)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #menikah #COVID-19 #calon pengantin #kua