Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dievaluasi, 3.918 Keluarga Dicoret dari Daftar Penerima PKH, Dianggap Tak Lagi Miskin

Aimatul Fauziyah • Jumat, 17 November 2023 | 22:37 WIB
Ilustrasi penerima PKH
Ilustrasi penerima PKH

RADARTUBAN – Dianggap sudah mampu, 3.918 keluarga dicoret sebagai penerima manfaat program keluarga harapan (PKH). Mereka tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban.

Koordinator PKH Tuban Arif Hidayatullah mengatakan, pada tahap pertama atau awal 2023 lalu, jumlah penerima PKH di Tuban sebanyak 43.333 keluarga. Namun dalam perjalanannya, atau hasil evaluasi tahap ketiga, tinggal tersisa 39.415 keluarga.

‘’Sebanyak 3.918 keluarga telah dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Arif, berkurangnya jumlah penerima PKH terjadi karena adanya evaluasi setelah penyaluran, dan karena sudah tidak memenuhi komponen penerima.

‘’Jika sudah mampu akan dialihkan kepada yang membutuhkan,’’ ujarnya.

Artinya, mereka yang dicoret dari daftar penerima adalah keluarga yang dianggap sudah tidak miskin lagi.

Dijelaskan Arif, kriteria penerima PKH terdiri dari tiga komponen. Pertama, komponen kesehatan, meliputi ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun.

Kedua, komponen pendidikan meliputi anak usia 6-20 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Terakhir, komponen kesejahteraan sosial meliputi lansia dan penyandang disabilitas.

‘’Sasaran dari program ini adalah keluarga miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu,’’ jelasnya.

Kenapa data penerima program pemutus rantai kemiskinan ini sering dievaluasi? Dipaparkan Arif, itu karena perubahan status dalam keluarga cukup cepat.

Misalnya, dalam keluarga tidak mampu memiliki satu anak yang masih SMA, setelah itu, atau beberapa bulan kemudian lulus, maka status penerima PKH bisa dicabut.

Sebab, sudah menyelesaikan wajib belajar 12 tahun yang menjadi program pemerintah.

‘’Data penerima sangat dinamis,’’ jelasnya.

Pada taraf yang lain, kepesertaan sebagai penerima PKH dicabut karena dianggap sudah mampu. Yang awalnya lemah secara ekonomi, kemudian perlahan membaik setelah menerima PKH.

‘’Kalau sudah dianggap mampu, ya dianggap sudah tidak layak sebagai penerima PKH,’’ tandasnya. (zia/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #penerima pkh #miskin