Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sehari, 40 Ton Limbah Batu Bara Masuk Tuban, Ada Spek Khusus Bagi Driver Pengangkut

Piscella Aisa Kusuma • Selasa, 21 November 2023 | 20:00 WIB
ANGKUT LIMBAH: Kendaraan khusus limbah saat melakukan penurunan muatan fly ash dan bottom ash di salah satu pabrik semen di Tuban.
ANGKUT LIMBAH: Kendaraan khusus limbah saat melakukan penurunan muatan fly ash dan bottom ash di salah satu pabrik semen di Tuban.

RADARTUBAN – Per hari, sebanyak 40 ton limbah batu bara dari berbagai daerah di Jawa Timur masuk ke Tuban.

Limbah sisa pembakaran batu bara yang biasa disebut fly ash dan bottom ash (FABA) itu dijadikan sebagai campuran produk semen.

Saban harinya, puluhan ton limbah batu bara itu diangkut menggunakan 2-3 kendaraan bermuatan besar.

Yudho Pramono, Direktur PT Putra Bima Internusa, salah satu perusahaan penyedia jasa transporter limbah mengungkapkan, proses pengangkutan limbah batu bara tidak bisa sembarangan.

Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pun harus bersertifikat dan diawasi secara ketat.

Dijelaskan Yudho, FABA sebagai salah satu alternatif material semen harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.

‘’Termasuk pada saat proses pengangkutannya,’’ kata dia.

Dulunya, terang dia, FABA merupakan limbah kategori bahan berbahaya beracun (B3). Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada 2 Februari 2021 menyatakan bahwa FABA tak lagi merupakan limbah B3.

‘’Dengan begitu, FABA termasuk dalam limbah kategori B yang bisa kita angkut menggunakan truk bak terbuka,’’ terangnya.

Pria 42 tahun itu menyebutkan, FABA harus diangkut menggunakan transportasi yang telah memiliki izin dan sertifikasi.

Sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Yudho menjelaskan, transportasi pengangkut limbah harus dikaver dengan asuransi pencemaran. Hal itu sebagai antisipasi pencemaran apabila ada kejadian yang tidak diinginkan.

‘’Seperti insiden di jalan yang menyebabkan kendaraan tersebut tidak bisa  melanjutkan perjalanan lagi,’’ jelasnya.

Lulusan Universitas Negeri Malang (UM) itu lebih lanjut menjelaskan, jika terjadi insiden di perjalanan, limbah tersebut bisa dipindahkan ke kendaraan pengangkut limbah yang lain.

Namun, jika tidak memungkinkan dan limbah berpotensi mencemari lingkungan sekitar, dia akan berkoordinasi dengan pihak dinas lingkungan setempat.

‘’Atau melapor ke pihak berwajib agar dilakukan pengamanan untuk meminimalisir pencemaran,’’ tuturnya.

Yudho meneruskan, setiap unit kendaraan pengangkut FABA wajib dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat satu tahun sekali.

Jika terdapat kendala atau permasalahan dalam kendaraan akan diberikan sanksi. Namun jika tidak, izin untuk kendaraan tersebut bisa diperpanjang selama satu tahun.

‘’Tak hanya itu, kami juga wajib melakukan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup setiap lima tahun sekali,’’ ujarnya.

Tak hanya kendaraannya, driver pengangkut limbah juga harus memiliki ilmu khusus untuk membawa kendaraan muatan limbah.

Driver secara rutin dibekali dengan pelatihan mengenai penanganan, pengangkutan, dan SOP mengendarai kendaraan tersebut.

‘’Jika driver telah mendapatkan sertifikat pelatihan baru kami perbolehkan untuk mengangkut,’’ tandasnya. (sel/tok)

Editor : Amin Fauzie
#batu bara #Tuban #limbah