RADARTUBAN – Selama Januari hingga Oktober atau sepuluh bulan terakhir, meja media Pengadilan Agama (PA) Tuban hanya berhasil menyelamatkan lima pasangan suami istri (pasutri) dari kehancuran biduk rumah tangganya.
Kelima pasangan tersebut juga sepakat mencabut gugat cerai maupun gugat talak di
PA setempat.
Angka keberhasilan yang hanya sekitar 2 persen dari total 274 perkara gugat cerai dan gugat talak yang maju di meja mediasi pengadilan setempat tersebut dipaparkan Yudi Arianto, salah satu mediator PA Tuban kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dia menyebut meja mediasi juga berhasil menyelesaikan sebagian persoalan 81 perkara gugat cerai dan gugat talak (30 persen).
Hasilnya, disepakati kesepakatan bersama nominal nafkah anak, istri, dan lainnya, meski tak mencabut gugatannya.
‘’Hal seperti itu juga masuk kategori mediasi cerainya berhasil,” ujarnya.
Yudi, panggilan akrabnya, mengungkapkan, 188 perkara gugat talak dan cerai tak berhasil diselesaikan karena salah satu pihak tidak hadir.
Konsekuensinya, para pasangan tersebut berlanjut ke persidangan.
Kepala program studi hukum keluarga Islam di Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban itu juga menyatakan bahwa kebanyakan pasangan yang mengajukan gugatan ke PA sudah bertekad bulat untuk berpisah.
Hal itu karena pasutri hanya boleh mengajukan gugatan jika mereka sudah tidak berhubungan selama enam bulan.
Dengan demikian, kedatangannya mereka ke PA me nunjukkan bahwa permasalahan rumah tangganya sudah kronis dalam enam bulan terakhir.
‘’Sehingga untuk mencabut gugatan memang sangat sulit,” tuturnya.
Hal itulah, kata dia, yang merupakan tantangan bagi mediator.
Yudi mengatakan, seharus nya keluar imbauan atau edaran dari mahkamah atau pihak yang berkepentingan untuk mengingatkan setiap pasutri untuk harus hadir dalam mediasi.
Hal itu karena istri yang menggugat cerai bisa menuntut empat jenis nafkah cerai di pengadilan. Yakni, nafkah iddah, terutang, anak, dan mut’ah.
Jika pasangan tidak me lakukan proses mediasi, lanjut dia, maka suami harus menerima putusan pengadilan dengan membayar berapa pun besarnya nafkah sesuai gugatan istri.
Bukan hanya itu. Meja mediasi juga diharapkan bisa merujukkan pasutri melalui saran, imbauan, serta mendorong agar rumah tangga tetap harmonis.
‘’Kami hanya sebatas memfasilitasi, tidak memaksa pihak mana pun untuk memilih keputusan, tapi kita akan membantu untuk menemukan jawaban terhadap masalah mereka,” ujar lulusan pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang itu. (sel/ds)
Editor : Amin Fauzie