RADARTUBAN – Setiap tahun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban tak pernah absen berpartisipasi di acara Tuban Expo.
Sejak Rabu (22/11), DPMPTSP kembali hadir untuk berpartisipasi melalui stan pelayanan di acara Tuban Expo 2023 Pameran Dagang dan Pembangunan serta Festival 100 % Tuban.
DPMPTSP akan hadir memberikan pelayanan ekstra selama acara berlangsung 22 – 26 November, di Alun-Alun Tuban.
Terpenting, seluruh pelayanan bisa didapatkan masyarakat secara gratis.
Pelayanan di kantor dimulai pukul 8 pagi hingga 3 sore, dilanjutkan di stan expo buka pukul 3 sore hingga 9 malam.
‘’Waktu pelayanan lebih panjang, sehingga masyarakat dapat memilih waktu perizinan sesuai waktu luangnya,” tutur Endah.
Dia memaparkan, DPMPTSP membantu kepengurusan perizinan dengan mudah. Antara lain perizinan usaha, penelitian, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), izin praktik tenaga kesehatan, izin praktik dokter hewan, dan masih banyak lagi.
‘’Atau bisa juga melalui pelayanan MPP digital yang bisa diakses dari mana saja. Kami di sini memberikan alternatif waktu dan lokasi,’’ paparnya.
Terkait waktu jadi sertifikat perizinan, kepala DPMPTSP perempuan pertama di Tuban itu menjelaskan tergantung jenis perizinannya.
Untuk perizinan yang butuh survei lokasi maka butuh waktu lebih dari satu hari. Salah satunya izin klinik, maka harus dilakukan survei lokasi oleh tim dinas kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu.
‘’Kami bantu input persyaratannya kemudian prosesnya tetap jalan. Nanti kalau sudah terbit, mereka tidak perlu datang ke DPMPTSP karena bisa langsung unduh sertifikat melalui aplikasi,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Endah, DPMPTSP Tuban membantu pelayanan terkait pelaporan kegiatan penanaman modal.
Dijelaskannya, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan usahanya.
‘’Untuk modal lebih dari Rp 5 miliar wajib melaporkan setiap triwulan. Sedangkan di bawah Rp 5 miliar wajib melaporkan setiap semester,” jelas dia.
Tak hanya usaha besar, pedagang kecil juga bisa mengajukan izin usaha di DPMPTSP. Misalnya pedagang pasar dan pedagang kaki lima (PKL).
‘’Setiap pelaku usaha yang berkegiatan ekonomi bisa mengurus perizinan dengan mudah dan gratis,” ungkap Endah.
Kenapa harus mengurus perizinan? Endah menjelaskan, apabila pelaku usaha sudah mengantongi perizinan usahanya, berarti sudah memiliki legalitas.
Dari legalitas tersebut, maka dapat mempermudah para pemilik usaha untuk mengembangkan dan menjalin kerja sama dengan perusahaan atau investor.
‘’Misalkan ingin akses modal, perbankan lebih mengutamakan perusahaan yang sudah memiliki legalitas,” tegasnya. (fit/yud)
Editor : Amin Fauzie