RADARTUBAN – Problem klasik menjelang musim tanam kembali terulang. Dalam sepekan terakhir ini, sejumlah petani di Kecamatan Grabagan mengaku kesulitan mendapat pupuk bersubsidi.
Di beberapa kios maupun kelompok tani, pupuk yang disubsidi pemerintah seakan menjadi barang langka. Sulit dicari.
Nurhasim, salah satu petani di Desa/Kecamatan Grabagan mengungkapkan, pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dibanderol Rp 150 ribu per sak atau 50 kilogram (kg).
Harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 125 ribu per sak atau Rp 2.500 per kg.
‘’Itu pun (pupuk satu sak, Red) tidak diterima utuh satu sak, tapi harus dibagi dua dengan petani lain,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Senin (27/11).
Pria yang akrab disapa Nur itu menduga bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi ini tidak lepas dari permainan distribusi.
Bahkan, dia pernah menjumpai sendiri—pupuk bersubsidi dijual bebas di toko
yang tidak resmi dengan harga di atas HET.
Tapi anehnya, ketika pupuk bersubsidi langka, di sisi lain, stok pupuk non-subsidi cukup berlimpah. Sehingga petani terpaksa membeli pupuk non-subsidi karena terdesak kebutuhan.
Dan harganya pun tak tanggung-tanggung. Pupuk Urea dan Phonska non-subsidi mencapai Rp 280 ribu per sak, atau dua kali lipat dari harga pupuk subsidi.
‘’Memang sangat mahal, tapi itu sudah menjadi kebutuhan petani. Jadi, berapa pun harganya pasti kami beli,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Nur menyampaikan, kelangkaan pupuk subsidi ini sudah menjadi masalah klasik.
Bahkan dapat dikatakan sering. Beberapa bulan lalu, pupuk subsidi juga sempat “hilang” di pasaran.
Petani yang membutuhkan pupuk di waktu musim tanam terpaksa membeli pupuk non-subsidi.
‘’Harusnya, ada pengawasan yang serius dari pemerintah, karena para petani tidak punya kuasa lebih selain manut,’’ keluhnya dan menyesalkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban Eko Julianto menegaskan bahwa HET pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp 2.250 per kg.
Artinya, harga dalam satu sak atau 50 kg maksimal Rp 125 ribu.
‘’Kalau Rp 150 ribu per sak (seperti kasus di Kecamatan Grabagan, Red) memang jauh di atas HET yang sudah ditetapkan,’’ tegasnya.
Atas kasus di Kecamatan Grabagan tersebut, Eko berjanji akan meninjau langsung ke lapangan.
‘’Perlu untuk cek ke lapangan,’’ ujar dia untuk memastikan kebenaran kelangkaan pupuk bersubsidi dan penjualan yang di atas HET tersebut.
Mantan Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A-PMD) Tuban itu menuturkan, jika nanti ditemukan ada pelanggaran penjualan pupuk subsidi di atas HET atau kelangkaan, hal itu akan dikoordinasikan dulu dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban.
‘’Karena penjualan di kios dan distributor merupakan ranah atau kewenangan Diskopumdag,’’ tandasnya. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie