RADARTUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) inkonsisten. Aturan menyetorkan desain dan ukuran alat peraga kampanye (APK) ke KPU di masing-masing daerah, berubah.
Aturan yang awalnya berlaku untuk semua peserta pemilu, baik calon anggota legislatif (caleg) maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), kini hanya berlaku untuk pasangan capres-cawapres. Itu pun hanya di KPU RI. Sedangkan di KPU provinsi dan kabupaten, los tanpa aturan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh membenarkan bahwa aturan pemasangan APK yang semula berlaku untuk semua peserta pemilu tersebut telah dihapus.
Harusnya, kata dia, seluruh parpol wajib menyetorkan desain dan ukuran APK masing-masing caleg dan pasangan capres-cawapres maksimal 23 November 2023 lalu.
Namun, hingga deadline terakhir tak kunjung menyetorkan ke KPU. Bahkan, hingga saat ini pun tidak ada.
‘’Tapi karena sudah ada regulasi baru (keputusan KPU RI, Red) yang mengubah aturan sebelumnya, sekarang parpol tak perlu setor desain APK ke KPU kabupaten,’’ kata Zakiya—sapaan akrab Zakiyatul Munawaroh—kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (29/11).
Disampaikan dia, berdasarkan regulasi baru, yang wajib menyetorkan desain APK di KPU hanya pasangan capres-cawapres. Itu pun hanya di KPU RI.
‘’Untuk pileg tingkat kabupaten tidak perlu,’’ ujar satu-satunya komisioner perempuan KPUK Tuban itu.
Praktis, kini seluruh caleg bebas mendesain dan memasang APK sesuai selera masing-masing caleg.
‘’Tapi tetap kami imbau agar APK dipasang di tempat yang aman. Utamanya menjaga aman dari kabel listrik,’’ terang dia.
Tidak hanya KPU RI yang tidak konsisten, KPUK Tuban juga seakan tidak konsisten terkait perbedaan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
Sebelum memasuki masa kampanye, baliho-banner caleg maupun pasangan capres-cawapres yang terpasang disebut APS, tapi kini setelah memasuki masa kampanye disebut APK.
‘’Kalau desain APS dan sekarang digunakan lagi, itu tidak masalah tapi kini disebut APK,’’ ujarnya membingungkan.
Pasalnya, dulu tidak boleh disebut APK. Karena tidak disebut APK, sehingga tidak dianggap pelanggaran dan tidak ditertibkan.
Tapi kini, setelah memasuki tahapan kampanye, tiba-tiba langsung disebut APK.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, memasuki hari kedua masa kampanye ini, pihaknya masih proses penyusunan alat kinerja pengawasan.
Tujuannya, untuk menginventarisir potensi pelanggaran pemasangan APK.
‘’Jika ada yang dipasangkan di tempat pendidikan atau tempat ibadah, yang itu melanggar titik pemasangan APK, akan kami lakukan penertiban,’’ ujarnya.
Disinggung perihal APS tak kunjung ditertibkan. Dia juga menyampaikan hal senada seperti yang disam paikan KPUK Tuban.
Menurutnya, jika sebelumnya disebut APS, kini sudah menjadi APK.
‘’Makanya saat ini kami fokus masa kampanye yang dimulai sejak 28 November,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie