RADARTUBAN-Setelah manajemennya terpisah dengan Radar Bojonegoro, surat kabar Radar Tuban tak butuh waktu lama untuk mendapat status terverifikasi Dewan Pers.
Setelah dinyatakan terverifikasi administrasi (vermin) per 27 November lalu, Senin (4/12) media di bawah naungan Jawa Pos Radar ini di-verifikasi faktual (verfak).
Pemeriksaan kebenaran laporan, dokumen, dan kondisi kantor media tersebut berlangsung zoom meeting. Tempatnya di ruang rapat lantai II kantor Radar Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo 59 Tuban.
Untuk mem-verfak, Dewan Pers menugaskan saksi dari lembaganya, Kanti Wiyoto untuk mewawancarai pemimpin redaksi (pemred) sekaligus penanggung jawab media setempat, Dwi Setiyawan.
Melalui konferensi daring, dari kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Nofri, anggota pokja komisi pendataan media pers meminta Kanti menunjukkan satu per satu data sekaligus mengecek dokumen asli yang salinannya dilampirkan koran ini pada pendaftaran online melalui website Dewan Pers.
Tak hanya data. Melalui zoom meeting, pokja komisi pendataan pers juga meminta Kanti menunjukkan aktivitas di ruang redaksi, kondisi ruang rapat, ruang bagian iklan, ruang bagian pemasaran, ruang direktur, dan tampilan kantor tampak depan. Kamar mandi juga tak luput dari pengecekan.
Di press room, Kanti diminta menunjukkan perangkat yang dioperasikan wartawan, mulai komputer, laptop, hingga kamera.
Setelah menuntaskan verfak data, dokumen, dan kondisi kantor media Radar Tuban, Maulana Muhamad, anggota lain pokja komisi pendataan media pers, mewawancarai Dwi Setiyawan seputar konten yang dihasilkan media surat kabar tersebut.
Wawancara kepada wartawan dengan kompetensi utama itu juga menggali standar kerja jurnalis dan redaktur hingga pembekalan terhadap wartawan.
Dalam verfak konten, pokja tidak memberikan catatan khusus terhadap produk surat kabar Radar Tuban. Produk media harian umum itu pun dinyatakan cukup bagus dari sisi variasi dan sudah mencerminkan tujuan pers.
Kanti Wiyoto mengatakan, hasil verfak tersebut akan dibahas dalam sidang pleno komisioner Dewan Pers yang juga berlangsung daring.
Dalam sidang pleno tersebut, dia diminta mengikuti sebagai saksi.
‘’Hasil sidang pleno terkait verfak segera diumumkan untuk menyatakan media dinyatakan terverifikasi faktual,’’ tegasnya. (ds)
Editor : Amin Fauzie