Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Di Tuban, Terdata 29 Pemohon Ajukan Permohonan Asal Usul Anak, Mayoritas Gara-Gara Lahir dari Nikah Siri dan Hubungan sebelum Menikah

Aimatul Fauziyah • Rabu, 6 Desember 2023 | 18:09 WIB
PERMOHONAN: Hakim PA Tuban Fahrur Rozi menunjukkan data pengajuan asal usul anak sepanjang 2023.
PERMOHONAN: Hakim PA Tuban Fahrur Rozi menunjukkan data pengajuan asal usul anak sepanjang 2023.

RADARTUBAN – Puluhan anak di Tuban sempat tidak memiliki status  kewarganegaraan yang jelas. Hal itu merujuk perkara permohonan asal-usul anak yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Tuban. Hingga saat ini tercatat 29 pemohon.

Asal-usul anak ini diajukan guna mendapat pengakuan secara legal dari negara dan hak-haknya bisa dipenuhi.

‘’Kami dari PA sifatnya pasif. Kami hanya menunggu pengajuan hak asal-usul dari masyarakat. Tugas kami hanya memastikan perkara yang diajukan dapat selesai dengan cepat,’’ kata Humas PA Tuban Fahrur Rozi kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Fahrur mengatakan, berkas permohonan diajukan ke PA Tuban karena mayoritas pernikahan orang tuanya dilakukan secara siri tanpa melalui kantor urusan agama (KUA).

Seperti contoh, pasangan menikah pada 2021, kemudian pada 2022 melahirkan anak. Selanjutnya, pada 2023 mengajukan asal-usul anak untuk mendapatkan pengakuan secara legal.

‘’Karena pernikahan siri tidak tercatat di administrasi kependudukan,’’ jelasnya.

Fahrur menuturkan, jika orang tuanya menikah di bawah tangan, maka status nasab anak tidak jatuh kepada bapaknya.

Dijelaskan dia, anak yang lahir tidak memiliki bapak dari segi hukum karena negara belum mengakui.

‘’Apabila dilegalkan, maka anak yang lahir menjadi sah secara pernikahan siri,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Banjarmasin itu mengatakan, selain diajukan oleh pasangan yang menikah siri, asal-usul anak juga diajukan oleh  pasangan yang melakukan hubungan sebelum menikah.

‘’Kalau anak yang lahir sebelum adanya pernikahan, maka nasab anak itu jatuh kepada ibunya,’’ ujarnya.

Masih dikatakan dia, banyaknya pengajuan asal-usul anak merupakan bukti bahwa praktik pernikahan siri masih memiliki banyak peminat di kalangan masyarakat.

‘’Lebih baik nikah dilakukan secara resmi di KUA, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Nikah di KUA itu gratis, jadi saya kira biaya harusnya tidak menjadi masalah,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Fahrur mengatakan, melegalkan status anak dengan pengajuan asal-usul anak sangat penting untuk dilakukan. Sebab, jika tidak dilegalkan, maka si anak tidak memiliki status hukum yang jelas. Sehingga, berdampak juga status harta, pernikahan, dan beberapa dampak lainnya yang tidak memiliki perlindungan hukum. (zia/tok)

Editor : Amin Fauzie
#PA Tuban #permohonan asal usul anak