RADARTUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bertubi-tubi mendapat gugatan dari masyarakat yang tak puas dengan proses penanganan perkara korps Adhiyaksa tersebut. Gugatan kedua sebesar Rp 29,4 miliar yang dilayangkan Kejari saat ini menunggu proses persidangan.
Gugatan yang dilayangkan seorang pria berinisial SK, warga Kecamatan Soko itu ditujukan kepada Kejari Tuban, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 25 November lalu.
Selain korps Adhyaksa, warga yang berstatus pelapor dugaan pencurian tersebut, juga turut menggugat kapolres dan kasatreskrim Polres Tuban.
Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengaku sudah menjalankan seluruh proses sesuai prosedur. Sehingga dalam menghadapi gugatan tersebut, dirinya menghormati dan siap menjalankan setiap prosesnya.
‘’Dalam menangani perkara, kami sudah lakukan sesuai prosedur,’’ terang dia.
Meskipun dua kali digugat dengan nilai yang cukup fan tastis, Muis mengaku proses hukum tersebut sah dilakukan oleh masyarakat.
Dia hanya memastikan, dalam setiap penanganan perkara, tidak ada aturan yang dilanggar institusinya.
‘’Semua sudah sesuai prosedur yang berlaku,’’ tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum SK, Heri Tri Widodo mengungkapkan, gugatan bermula dari kliennya yang memberikan laporan terkait dugaan kasus pencurian tanah ke Unit 4 Satreskrim Polres Tuban pada Agustus 2022 lalu.
‘’Dari proses penyelidikan dan penyidikan, telah ditetapkan seorang tersangka, yaitu kepala Desa Menilo, Kecamatan Soko,’’ ujar dia.
Heri menjelaskan, setelah kepolisian melimpahkan berkas perkaranya, Kejari malah memberi petunjuk pada penyidik untuk menangguhkan proses perkara sampai ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap.
‘’Karena saat itu kepala Desa Menilo juga mengajukan gugatan perdata pada SK,’’ terang dia.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956, menangguhkan perkara pidana jika berhubungan dengan perkara perdata adalah kewenangan hakim. Apalagi, dalam pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikenal dengan kode P-19 telah dijelaskan bahwa kewenangan kejaksaan adalah memberi petunjuk manakala berkas dirasa kurang alat buktinya atau harus mendalami penyidikan lagi.
Atas hal tersebut, para tergugat yang telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang telah dialami kliennya.
Baik kerugian materiil maupun inmateriil. Totalnya sebesar Rp 29,4 miliar.
Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 25 November lalu dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2023/PN Tbn. (yud)
Editor : Amin Fauzie