Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pelantikan Perades Sokosari Tetap Digelar Tanpa Rekomendasi Camat, Kepala Desa: Sesuai Perbup

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 12 Desember 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi pelantikan
Ilustrasi pelantikan

RADARTUBAN – Kepala Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Edi Purnomo sepertinya tidak peduli dengan protes dugaan kecurangan hasil seleksi perangkat desa (perades) mandiri di desa setempat.

Meski peserta yang tidak lolos menuntut tes ulang, dan juga belum ada rekomendasi dari camat, pelantikan terhadap peserta yang lolos akan tetap dilangsungkan.

‘’Sesuai perbup (peraturan bupati), pelantikan tidak harus menunggu rekom dari camat,’’ kata Edi—sapaan akrabnya— kepada Jawa Pos Radar Tuban, Senin (11/12).

Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, rencana pelantikan berlangsung Rabu (13/12) besok.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dari awal hingga akhir telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan menunda pelantikan.

‘’Protes masyarakat terkait hasil seleksi juga sudah ditanggapi oleh pihak panitia dan desa. Sehingga kami tinggal melakukan pelantikan, meski tanpa rekomendasi dari camat,’’ jelasnya.

Disampaikan Edi, surat permohonan rekomendasi sudah disampaikan ke camat jauh hari, namun tak kunjung ada jawaban berupa rekomendasi.

Menurutnya, diamnya camat tersebut dianggap telah memberikan persetujuan terhadap dirinya untuk melantik peserta seleksi perades yang lolos.

‘’Dalam perbup juga sudah disebutkan bahwa tanpa atau adanya reko mendasi dari camat, kades tetap bisa melantik,’’ tandasnya.

Sementara itu, Camat Soko Sucipto mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru menyampaikan hasil pertemuannya bersama kepala desa, panitia seleksi, perwakilan peserta yang protes, dan pihak ketiga pembuat soal dari Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya yang difasilitasi Komisi II DPRD Tuban kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky.

Namun bagaimana hasilnya, dia belum bisa menyampaikan.

‘’Perihal pelantikan, dalam perbup memang disebutkan bahwa tujuh hari setelah diumumkan bisa dilakukan pelantikan,’’ ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah pelantikan harus berdasarkan rekomendasi dari camat? pihaknya enggan untuk mengomentari.

Dia hanya menyampaikan bahwa adanya rekomendasi atau tidak, kades tetap memiliki kewajiban melantik peserta yang mendapatkan nilai tertinggi.

‘’Dalam perbup seperti itu (kades bisa melantik, Red). Kalaupun saya diam, kades tetap bisa melantik karena itu kewenangan kades,’’ ujarnya.

Apakah sudah ada koordinasi terkait rencana pelantikan tersebut, Sucipto mengaku hingga kemarin belum ada.

Kendatipun Senin (11/12) dirinya menggelar pertemuan di Balai Desa Sokosari, pihaknya mengaku tidak membahas sedikit pun tentang perades atau persiapan pelantikan.

‘’Pertemuan hari ini (Senin (11/12), Red) hanya sarasehan biasa dan tidak ada pembahasan sama sekali soal perangkat desa,’’ tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk peserta yang tidak terima dengan hasil seleksi perades bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #pelantikan #kepala desa #Perades Sokosari #menuntut tes ulang #Edi Purnomo #kecurangan hasil seleksi perangkat desa