Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kapan APK Melanggar Ditertibkan? Berikut Penjelasan Bawaslu Tuban

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 12 Desember 2023 | 18:00 WIB
JELAS MELANGGAR: APK caleg terpasang di pohon penghijauan. Secara aturan, APK dilarang dipasang di pohon penghijauan.
JELAS MELANGGAR: APK caleg terpasang di pohon penghijauan. Secara aturan, APK dilarang dipasang di pohon penghijauan.

RADARTUBAN – Meski telah disepakati bahwa alat peraga kampanye (APK) yang melanggar pemasangan akan segera ditertibkan menyusul rapat bersama yang digelar Minggu (10/12) lalu, namun tetap saja tidak ada kepastian kapan APK ditertibkan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, rekomendasi untuk penindakan APK melanggar sudah disampaikan saat rapat koordinasi penanganan pelanggaran APK dan potensi sengketa proses Pemilu 2024 dua hari lalu.

Dalam rekomendasi tersebut, disampaikan ada 1.801 APK melanggar, baik berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peraturan daerah (perda), maupun peraturan bupati (perbup).

Ribuan APK melanggar aturan pemasangan itu tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban.

‘’Setelah rekomendasi ini diberikan, selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme penertiban,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Nonok— sapaan akrab Mochamad Sudarsono—mekanisme penertiban menjadi ranahnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK).

Sedangkan penertiban menjadi kewenangan Satpol PP bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

‘’Peran Bakesbangpol sebagai koordinator. Tugasnya menentukan waktu penertiban, sedangkan Satpol PP bertanggung jawab di lapangan, sementara Bawaslu merekomendasikan. Dan rekomendasi penertiban sudah kami serahkan,’’ tandasnya.

Namun, kapan penertiban akan dilakukan, hingga kemarin masih belum ada kepastian.

Kepala Satpol PP Damkar Tuban Gunadi mengungkapkan, sebenarnya rapat koordinasi antara Satpol PP dan Bawaslu sudah dilaksanakan sejak Selasa (5/12) lalu. Selanjutnya, dikuatkan dengan rapat koordinasi Minggu (10/12) lalu.

‘’Dalam rapat disepakati, di samping rekomendasi, pelaksanaan penertiban juga akan dilakukan oleh tim gabungan,’’ ujarnya.

Disampaikan Gunadi, tim gabungan tersebut dibentuk secara kolaborasi—yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Bakesbangpol.

Setelah ini, lanjut dia, penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja pihaknya tak menyebutkan kapan pastinya penertiban itu dimulai.

‘’Penertiban bersama akan segera diagendakan,’’ imbuh dia tanpa jadwal yang jelas.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tuban Yudi Irwanto menjelaskan, terkait
kapan jadwal penertiban APK akan dilakukan, pihaknya lebih dulu akan berkoordinasi dengan tim gabungan.

‘’Segera kami koordinasikan dengan tim untuk membuat jadwal penertiban,’’ ujarnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#penertiban #Pemilu 2024 #Bawaslu Tuban #APK Melanggar #alat peraga kampanye #bawaslu