Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Marak, Timses Pasang Stiker Caleg di Rumah-Rumah Warga di Tuban

Aimatul Fauziyah • Selasa, 12 Desember 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi stiker caleg dipasang di rumah warga.
Ilustrasi stiker caleg dipasang di rumah warga.

RADARTUBAN - Beberapa hari lalu, seorang pengguna TikTok disomasi oleh salah satu partai karena mencopot stiker calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di rumahnya.

Pencopotan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker itu lantaran dipasang oleh tim sukses (timses) tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Di Tuban, pemasangan stiker caleg maupun pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) secara sembarangan—tanpa izin pemilik rumah, itu banyak ditemukan.

Seperti di Desa Waleran, Kecamatan Grabagan. Banyak sekali rumah-rumah warga yang ditempeli stiker oleh timses caleg maupun capres-cawapres.

Namun, sebagian warga takut disomasi ketika mencopot sendiri.

Diki, 27, salah satu warga yang rumahnya ditempeli stiker caleg, mengaku sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku timses salah satu caleg.

Seseorang yang dimaksud itu mengintrogasi dirinya: menanyakan apakah dirinya bersama keluraga memilih caleg seperti dalam gambar stiker yang ditempel di jendela rumahnya tersebut.

‘’Saya bingung. Saya ini tidak tahu apa-apa. Siapa yang menempel stiker, saya juga tidak tahu. Tapi tiba-tiba did atangi timses, lalu dit anya: saya memilih siapa?’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Karena tidak tahu siapa yang mamasang stiker di rumahnya, dan juga belum menentukan siapa yang nanti bakal dipilih, Diki hanya menjawab sekenanya saja.

‘’Malah merepotkan saja. Saya tidak tahu siapa yang memasang, malah ditanya yang nggak-nggak,’’ tandasnya.

Kepada wartawan koran ini, dia pun bertanya: Apa boleh mencopot sendiri stiker caleg maupun pasangan capres-cawapres yang dipasang sembarangan di rumah orang tanpa izin?

‘’Kok di TikTok ada yang disomasi,’’ tandasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, APK dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, sarana prasarana publik, taman, dan pepohonan.

‘’Tidak melarang pemasangan APK di tempat pribadi, namun pemasangannya di rumah orang seharusnya dengan izin pemilik rumah karena bisa saja menganggu yang punya rumah,’’ terangnya.

Lebih lanjut, Nonok—sapaan akrabnya—mengatakan, jika ada warga yang keberatan rumahnya ditempeli stiker tanpa seizinnya, mereka bebas mencopot stiker tersebut.

‘’Karena memang itu ruang privatnya,’’ tuturnya.

Nonok menegaskan pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa. Kampanye harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih.

‘’Kalau pemilik rumah keberatan, dipersilahkan untuk lapor ke panitia pengawas kecamatan (panwascam), kalau tidak ya bisa dicopot sendiri,’’ tandasnya. (zia/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #apk #tim sukses #pengguna TikTok disomasi #alat peraga kampanye #stiker caleg #bawaslu