TUBAN – DPRD Tuban berencana mengusulkan revisi Peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) terkait seleksi perangkat desa (perades).
Alasannya, banyak pasal yang dinilai merugikan peserta. Utamanya bagi peserta yang keberatan atas hasil seleksi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tuban Andhi Hartanto.
Disampaikan Andhi, berdasar banyaknya protes dan keluhan masyarakat perihal aturan yang dirasa kurang memberikan ruang kesempatan bagi peserta mengajukan keberatan, maka sudah sepatutnya perda dan perbup terkait seleksi perades direvisi.
‘’Di antara yang menjadi catatan kami, yakni waktu sanggah (mengajukan keberatan, Red) yang hanya 15 menit. Dan itu waktu yang sangat pendek,’’ ujar Andhi kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dipaparkan politisi PDI Perjuangan itu, waktu sanggah 15 menit setelah hasil seleksi diumumkan terbilang sangat minim.
Pasalnya, untuk sekadar mengumpul kan berkas-berlas dan bukti saja tidak cukup.
‘’Ibaratnya, waktu 15 menit itu akan habis dalam perjalanan saja,’’ terang dia.
Diungkapkan Andhi, problem waktu ini sebenarnya sudah berlangsung pada seleksi perades sebelumsebelumnya.
Termasuk seleksi perades serentak yang digelar Pemkab Tuban.
Dan kini kembali lagi terulang pada seleksi perades mandiri Desa Sokosari, Kecamatan Soko.
‘’Artinya, waktu sanggah yang hanya 15 menit ini benar-benar menjadi persoalan,’’ ujarnya.
Selain soal waktu sanggah, lanjut Andhi, juga soal sistem koreksi ketika tes perades menggunakan computer assisted test (CAT) seperti seleksi mandiri Desa Sokosari.
Pasalnya, koreksi menggunakan komputer ternyata tidak sepenuhnya menjamin keakuratan nilai. Utamanya pada pembobotan soal.
‘’Dari problem ini, kami rasa perlu adanya sistem pakem yang nantinya dapat digunakan pihak ketiga ketika ingin melakukan koreksi menggunakan CBT. Beda dengan tes yang ada saksinya, kalau CBT sistemnya harus jelas,’’ bebernya.
Revisi berikutnya, terkait sarana dan prasarana (sarpras) dalam seleksi. Misalnya, standar Windows yang dipakai untuk tes. Sehingga peserta tidak kaget atau kikuk.
‘’Soal ini (Windows, Red) juga perlu ada standarisasi,’’ imbuhnya.
Karena itu, Andhi akan mengusulkan adanya revisi perda maupun perbup.
Terkait rencana revisi perda dan perbup seleksi perades tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo masih enggan untuk memberikan komentar.
Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan koran ini hanya didiamkan. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie