RADARTUBAN – Agar tidak disalahgunakan, sebanyak 47.696 pil karnopen dan 47.350 rokok ilegal dimusnahkan. Barang bukti itu disita dari para tersangka dari 49 kasus yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dalam setahun terakhir.
Selain puluhan ribu barang bukti tersebut, yang dimusnahkan lainnya adalah 11,58 gram sabu, 37.808 butir pil dobel L dan 250 butir pil hexymer.
Turut dimusnahkan 18 ponsel yang digunakan oleh para tersangka bertransaksi.
Pemusnahan itu berlangsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis (21/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya mengatakan, seluruh barang bukti berasal dari 47 perkara tindak pidana umum dan 2 tindak pidana khusus.
Mayoritas dari kasus penyalahgunaan obat keras yang masih marak di Tuban.
‘’Sementara untuk tindak pidana umum ditemukan barang bukti kartu domino, buku, dan lainnya,” ungkap dia.
Armen mengatakan, dua kasus tindak pidana khusus mengamankan 47.350 bungkus rokok ilegal.
Barang bukti merupakan sitaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro.
Rokok tanpa pita cukai tersebut beredar dari Madura.
‘’Kami juga melakukan pelacakan aset milik pelaku tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro Kunawi menambahkan, dari dua kasus tersebut kerugian negara ditaksir sekitar 300 juta.
Disampaikan dia, modus baru yang ditemukan dalam peredaran rokok ilegal adalah menukar bungkus rokok dengan rokok baru.
‘’Penggunaan pita cukai bekas biasanya digunakan oleh oknum tertentu,’’ imbuhnya.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti pelaku tindak pidana dilakukan pemusnahan dengan cara berbeda. Rokok ilegal dilenyapkan dengan cara dibakar.
Sedangkan pil karnopen dan sabu dimusnahkan dengan cara direbus, dan ponsel dihancurkan dengan palu. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie