RADARTUBAN – Puluhan calon kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdeteksi masuk keanggotaan partai politik (parpol).
Hal itu diungkap oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban Abdul Mundlir.
‘’Berdasar hasil pengawasan per tanggal 19 Desember 2023, terdapat 60 pendaftar (terdeteksi memiliki DNA parpol, Red) yang tersebar di 10 kecamatan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (21/12).
Disampaikan Mundlir, 60 calon petugas calon KPPS itu terdeteksi memiliki DNA keanggotaan parpol setelah dicek melalui sistem informasi partai politik (sipol).
‘’Setelah kami cek (di sipol, Red), ternyata banyak yang namanya tercantum menjadi anggota parpol,’’ terang dia.
Pengawasan ini, lanjut Mundlir, akan terus dilakukan hingga pendaftaran KPPS tuntas. Itu dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota KPPS yang ber-DNA parpol.
‘’Ada 328 pengawas kelurahan atau desa (PKD) yang kami terjunkan untuk mengawasi jalannya pendaftaran KPPS,’’ katanya.
Terpisah, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, walaupun calon KPPS yang namanya tercatut dalam sipol, calon tersebut masih boleh mendaftar.
‘’Kalau memang yang bersangkutan tidak tahu jika namanya dicatut, yang bersangkutan diminta untuk melampirkan surat pernyataan,” pungkasnya.
Yunus Safi’i, 22, adalah salah satu calon KPPS asal Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan yang namanya masuk keanggotaan parpol.
Namun, dia mengaku tidak pernah menyerahkan diri sebagai anggota parpol.
‘’Tiba-tiba nama saya tercatut di salah satu parpol. Padahal, saya tidak pernah mengikuti satu pun kegiatan parpol. Lalu saya diminta membuat surat keterangan keluar partai di sekretariatan partai politik itu,’’ tandasnya tanpa menyebut parpol yang mencatut namanya. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie