RADARTUBAN – Penertiban alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan pemasangan, sepertinya sulit diharapkan. Pasalnya, instansi/lembaga yang berwenang melakukan penertiban seakan tak peduli.
Bahkan, rekomendasi penertiban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, pun seakan diabaikan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochammad Sudarsono mengatakan, terhitung sudah dua pekan lebih rekomendasi penertiban APK melanggar aturan disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar).
Saat itu, total sebanyak 1.801 APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan. Namun, hingga saat ini sepertinya tidak ada tindak lanjut.
Bahkan, Bawaslu Tuban terpaksa menertibkan sendiri sebagian APK yang melanggar aturan.
‘’Kami terpaksa menertibkan sendiri karena kondisinya mendesak, seperti APK yang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan lahan milik pemerintah,’’ kata Nonok—sapaan akrabnya Mochammad Sudarsono.
Disampaikan Nonok, sebenarnya Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK.
Kewenangan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Namun, karena rekomendasi yang diberikan tak kunjung ditindaklanjuti, sehingga Bawaslu terpaksa menertibkan sendiri. Dasar penertiban, laporan keberatan masyarakat.
Disinggung terkait fungsi satuan tugas (satgas) penertiban APK yang dikomandoi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakes bangpol).
Disampaikan Nonok, sampai saat ini belum pernah ada koordinasi penertiban APK yang dilakukan satgas.
‘’Kami pun tidak tahu, karena selama ini tidak pernah berkoordinasi dengan kami,’’ ujarnya.
Meski begitu, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sekalipun Satpol PP tidak menggubris rekomendasi yang diberikan.
‘’Kewenangan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tuban Yudi Irwanto, selaku komando satgas penertiban APK mengklaim sudah melakukan penertiban.
Namun, langkah yang dipakai adalah langkah persuasif, bukan penertiban langsung—sebagaimana rekomendasi yang diberikan Bawaslu.
‘’Alhamdulillah, sudah banyak APK yang melanggar dipindahkan sendiri oleh yang bersangkutan,’’ ujarnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie