RADARTUBAN – Meski ada tiga ribu lebih disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Namun, Komisi Pemiluhan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk mereka.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurokhib mengatakan, meskipun tidak ada TPS khusus, namun tetap ada teknis khusus bagi pemilih disabilitas dan ODGJ saat coblosan nanti.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
‘’Dalam hal teknis, nanti KPPS (kelompok penyelenggaraan pemungutan suara) harus mendahulukan pemilih penyandang disabilitas. Sehingga tidak harus antre. Itu diatur dalam pasal 25 ayat 2,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, Rokhib—sapaan akrabnya—menyampaikan, pada saat nyoblos nanti, para pemilih disabilitas dan ODGJ juga akan diberikan pendampingan. Bisa dari
pihak keluarga atau petugas KPPS.
‘’Yang bersangkutan bisa memilih, mau didampingi keluarga sendiri atau petugas KPPS, dengan catatan tidak boleh ada paksaan dari pendamping. Tugas pendamping hanya mendamping,’’ ujarnya.
Komisioner asal Desa Beji, Kecamatan Jenu itu melanjut kan, bagi pemilih disabilitas tuna netra akan disediakan alat bantu berupa tem plate dengan huruf braille yang nantinya ditempel kan pada kertas surat suara.
‘’Alat bantu (huruf braille, Red) disediakan di setiap TPS,’’ terang dia.
Sedangkan pemilih disabilitas yang menjalani perawatan di rumah sakit, dapat melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS lain.
Dipaparkan Rokhib, jumlah total pemilih disabilitas dan ODGJ atau disabilitas mental sebanyak 3.789 pemilih.
Rinciannya, disabilitas fisik (1.552 pemilih), disabilitas wicara (528 pemilih), disabilitas rungu (192 pemilih), disabilitas netra (512 pemilih), disabilitas intelektual (169 pemilih), dan disabilitas mental (836 pemilih). (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie