RADARTUBAN - Meski rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) tahap pertama tidak digubris, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban akan kembali menerbitkan surat rekomendasi penertiban APK melanggar kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar).
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochammad Sudarsono menegaskan bahwa fungsi Bawaslu adalah memberikan rekomendasi.
Karena itu, meski rekomendasi sebelumnya tidak dihiraukan oleh Satpol PP, pihaknya akan tetap memberikan rekomendasi penertiban APK setiap dua minggu sekali.
‘’Rekomendasi yang akan kami berikan merupakan hasil pengawasan dan inventaris minggu kedua masa kampanye,’’ ujar Nonok—sapaan akrab Mochammad Sudarsono.
Hasil inventarisir terbaru ini, lanjut Nonok, bawaslu kembali menemukan seribu lebih APK yang melanggar aturan pemasangan. Dan itu beda dari titik hasil rekomendasi sebelumnya.
‘’Ini kami masih terus melakukan inventarisir. Sampai saat ini sudah seribu lebih (APK melanggar aturan pemasangan, Red),’’ jelasnya.
Ketika proses inventarisir selesai, jajaran pengawas kecamatan (panwascam) akan memberikan saran perbaikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan ke parpol masing-masing.
Ketika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, panwascam akan memberikan rekomendasi ke bawaslu.
‘’Setelah itu, kami akan memberikan rekomendasi ke KPU dan Satpol PP lagi,’’ imbuhnya.
Ditegaskan Nonok, soal apakah rekomendasi ditindaklanjuti atau tidak, itu tidak menjadi yang soal. Terpenting, tegas dia, Bawaslu sudah menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelanggaran pemilu.
‘’Terpenting, kami sudah melakukan tahapan yang sudah ada (yang menjadi tanggung jawab Bawaslu, Red),’’ ujarnya.
Sekadar diketahui, sudah lebih dua pekan lalu Bawaslu memberikan rekomendasi penertiban APK melanggar tahap pertama kepada Satpol PP-Damkar.
Total 1.801 APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan. Namun, hingga saat ini tidak dihiraukan. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie