RADARTUBAN – Tidak hanya jadi polusi visual, alat peraga kampanye (APK) yang dipasang asal-asalan sering kali mengganggu keamanan.
Seperti pemasangan APK di tiang listrik yang dapat memicu korsleting listrik. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menyebabkan istrik padam hingga kebakaran.
Manajer ULP Tuban Agus Riyadi mengatakan, ULP PLN Tuban mencatat dua kejadian korsleting listrik disebabkan pemasangan APK di tiang listrik.
Satu kejadian masing-masing di Kecamatan Rengel dan Palang itu terjadi sejak memasuki pesta demokrasi beberapa bulan terakhir.
Agus menerangkan, korsleting yang dipicu robohnya APK itu membuat dua desa di dua kecamatan tersebut gelap gulita.
Disinggung terkait berapa lama terjadi lampu padam, Agus tidak bisa memberikan jawaban pasti.
Dia hanya menjelaskan butuh waktu sekitar 30 menit untuk memperbaiki korsleting listrik yang disebabkan gangguan APK.
Pejabat kelahiran 2 Agustus 1982 tersebut mengatakan, idealnya pemasangan APK tidak boleh di bawah kabel listrik. Juga dilarang menempel pada tiang.
Diimbau pemasangan APK harus memenuhi jarak aman pemasangan sekitar 3 meter dari kabel Listrik.
‘’Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengamanan,” ujar dia.
Lulusan Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan ini mengatakan, jika jarak aman tersebut tidak diindahkan maka berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan pada masyarakat.
‘’Jika terkena angin atau hujan akan dengan mudah menyebabkan korsleting listrik,” jelasnya.
Agus menyampaikan berdasarkan pantauan dari timnya, saat ini belum lagi ditemukan APK yang dipasang di tiang listrik.
Dia menjelaskan, petugas di lapangan menemukan sebanyak 32 titik instalasi kelistrikan yang dipasangi APK.
‘’Sudah kami tertibkan,’’ ungkap dia.
Agus menegaskan APK harus disterilkan dari instalasi listrik seperti tiang, gardu trafo, atau dekat dengan kabel listrik.
Dia menyampaikan apabila masyarakat menemukan potensi bahaya kelistrikan diimbau segera melapor.
‘’Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile,” tegas dia. (zia/yud)
Editor : Amin Fauzie