RADARTUBAN - Setelah dimediasi oleh Kapolsek Grabagan Sampir Santoso bersama Komandan Ramil Grabagan Edi Widodo, Camat Grabagan Tolikan dan Kepala Desa Grabagan Marlin, Ketua Kelompok Tani Dusun Klampeyan Darsono akhirnya mengakui telah melakukan penyelewengan pupuk subsidi.
Namun, dalam mediasi itu, dia tetap enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara rinci di hadapan warga.
‘’Akan saya jelaskan ke penyidik nanti,’’ katanya yang seakan sudah pasrah dengan nasibnya.
Meski demikian, warga sudah puas dengan pengakuan pria yang juga kepala Dusun Klampeyan itu.
Minimal, pengakuannya sudah didengar langsung oleh warga dan aparat penegak hukum. Sehingga, setelah ini tinggal menunggu proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Desa/Kecamatan Grabagan Marlin menyatakan bahwa pihaknya siap menjembatani warga dalam menuntut keadilan.
‘’Setelah ini, mari kita tunggu proses penyidikan dari polisi,’’ ujarnya.
Disampaikan Marlin, atas kasus yang membelit, Darsono sudah mengundurkan sebagai ketua kelompok tani. Sedangkan statusnya sebagai kepala dusun masih dibahas.
‘’Kalau terkait jabatannya sebagai kepala dusun belum kami copot, masih mennunggu proses penyidikan,’’ tandasnya.
Usai mediasi, jajaran forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) yang hadir dalam pertemuan tersebut, meminta kepada warga untuk tetap menjaga kondusifitas masyarakat sembari menunggu proses hukum berjalan. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie