Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Segini Upah Minimum Buruh di Tuban sesuai UMK 2024. Disnakerin: Menurunkan Gaji Termasuk Melanggar

Aimatul Fauziyah • Rabu, 10 Januari 2024 | 01:00 WIB
Ilustrasi penghitungan UMK
Ilustrasi penghitungan UMK

RADARTUBAN – Pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 resmi diberlakukan sejak 1 Januari.

Jika sesuai ketentuan yang berlaku, upah yang harus diterima buruh di Tuban minimal Rp 2.864.225.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang perwakilan perusahaan di Tuban untuk segera melakukan penyesuaian tentang UMK.

‘’UMK tersebut berlaku bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari satu tahun,” jelas dia.

Ubaid sapaan akrabnya mengimbau, jika ada yang dibayar di bawah UMK, buruh dipersilahkan untuk melapor ke Disnakerin.

Dia menegaskan, bagi perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK, dilarang untuk menurunkan gaji.

‘’Jika ada perusahaan yang belum sanggup memberi gaji sesuai UMK juga harus segera melapor,” tuturnya.

Disampaikan oleh pejabat kelahiran 1967 tersebut, jika perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMK, maka harus mengajukan surat tidak mampu membayar sesuai UMK ke Disnakerin.

‘’Jika perusahaan keberatan (memberi gaji UMK) bisa dituangkan dalam perjanjian kerja, dan harus ada perjanjian antara perusahaan dan pekerja,” ujarnya.

Lulusan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta ini mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melapor bahwa perusaannya tidak sanggup membayar sesuai UMK.

Dan juga belum ada laporan dari buruh atau karyawan yang dibayar tidak sesuai UMK.

Tidak ada laporan bukan berarti nihil pelanggaran. Sehingga Ubaid memastikan pihaknya akan melakukan peninjauan perusahaan.

Jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK maka akan dilakukan kunjungan lapangan.

‘’Kalau setelah di cek ternyata sudah mampu, ya harus membayar sesuai UMK,” tuturnya.

Jika ditemukan perusahaan yang sudah mampu dan tidak memberikan upah pekerjanya sesuai sesuai UMK, Perusahaan akan diberi sanksi oleh pihak yang berwenang.

‘’Sebagaimana SK Gubernur, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan atau perundangan yang berlaku,” ujar dia.

Ubaid juga mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi ke 485 perusahaan yang sudah terdata di wajib lapor ketenagakerjaan.

‘’Hal ini dilakukan untuk mendorong pihak manajemen perusahaan untuk segera menyesuaikan ketentuan Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2024,” jelasnya. (zia/yud)

Editor : Amin Fauzie
#umk #buruh di Tuban #upah minimum kabupaten