RADARTUBAN – Surat suara untuk pemilu legislatif (pileg) DPRD Kabupaten Tuban telah selesai sortir dan pelipatan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban mencatat, sebanyak 413 lembar surat suara dinyatakan tidak layak atau rusak.
Dan Selasa (9/1), sortir dan pelipatan dilanjut untuk surat suara DPD dan DPRD provinsi.
Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, surat suara yang dianggap tidak layak dalam kondisi sobek, nama atau nomor caleg dan parpol tertutup tinta, dan surat suara terpotong sebagian.
‘’Yang rusak sudah kami ajukan melalui sistem informasi logistik (silog) untuk selanjutnya diganti,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (9/1).
Untuk sementara, terang Fatkul, surat suara tidak layak atau rusak telah disimpan di tempat yang aman.
Pemusnahan seluruh surat suara tidak layak baru akan dilakukan menjelang pemungutan suara.
‘’H–1 coblosan,’’ tandasnya.
Disampaikan Fatkul, untuk pelipatan surat suara DPD dan DPRD provinsi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. Artinya, besok sudah selesai.
‘’Semoga untuk kekurangan surat suara segera dikirim. Sehingga proses sortir dan pelipatan bisa terus dilakukan,’’ harapannya.
Komisioner KPUK Tuban dua periode itu menargetkan, awal Februari nanti seluruh logistik sudah bisa didistribusikan ke masing-masing kecamatan.
‘’Batas akhir pendistribusian paling lambat H-1 coblosan. Tapi kami tetap berusaha logistik sudah siap jauh-jauh hari,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie