Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jumlah Pendaftar PTPS di Tuban Membeludak Ketimbang KPPS, Kok Bisa?

Aimatul Fauziyah • Rabu, 10 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pendaftar PTPS pada hari pertama yang membeludak.
Pendaftar PTPS pada hari pertama yang membeludak.

RADARTUBAN – Meski gaji petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) lebih tinggi dibanding pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Namun, sepertinya masyarakat lebih prefer menjadi petugas PTPS ketimbang KPSS.

Perbedaan minat itu tampak dari jumlah pendaftar PTPS yang membeludak—hampir dua kali lipat dari kuota yang dibutuhkan.

Berbanding terbalik dengan pendaftaran KPPS yang sempat kesulitan memenuhi kuota—hingga terpaksa menggunakan cara penunjukan langsung dan kerja sama dengan organisasi profesi.

Berdasar data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, jumlah pendaftar PTPS mencapai 5.894 orang. Padahal, kuota yang disediakan hanya 3.690 orang.

Rinciannya, 3.069 orang pendaftar laki-laki dan 2.798 perempuan.

‘’Laki-laki mendominasi 53 persen,’’ kata Ketua Ba waslu Tuban M. Arifin.

Tahap selanjutnya adalah sesi wawancara di masing-masing panitia pengawas kecamatan (panwascam).

Praktis, nantinya sebanyak 2.204 pendaftar bakal tereliminasi.

‘’Diambil yang paling berkompeten di antara yang lainnya,’’ ujar pejabat penyelenggara pemilu kelahiran itu.

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan, dari data yang dimiliki, usia pedaftar PTPS rata-rata masih muda.

Hal ini menandakan bahwa masih banyak generasi muda yang peduli terhadap pemilu.

‘’Ini menjadikan hal baik untuk perjalanan demokrasi di Tuban,’’ jelasnya.

Arifin mengatakan, PTPS memegang peran penting dalam memperkuat pengawasan pemilu, khususnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelum menjalankan tugas, para petugas PTP akan mendapat bimbingan teknis yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsinya, dan kewenangannya.

‘’PTPS harus memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan, memiliki jiwa relawan, dan berintegritas,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, KPPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat TPS yang di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan PTPS di bawah leading sektor Bawaslu.

Merujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/ 2022, nominal honor atau gaji PTPS berkisar Rp 1 juta, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta. (zia/tok)

Editor : Amin Fauzie
#membeludak #Pengawas Tempat Pemungutan Suara #kpps #ptps #pendaftar