Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Masa Kerja PPK-PPS Hanya untuk Satu Putaran Pilpres. Bagaimana Jika Terjadi Dua Putaran? Berikut Penjelasan KPU

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 17 Januari 2024 | 23:00 WIB
KPUK Tuban saat melakukan simulasi pemungutan suara menggunakan aplikasi sirekap, Rabu (27/12)
KPUK Tuban saat melakukan simulasi pemungutan suara menggunakan aplikasi sirekap, Rabu (27/12)

RADARTUBAN – Masa kerja penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) hanya disiapkan untuk satu putaran pemilihan presiden (pilpres).

Lantas, bagaimana jika nanti terjadi dua putaran? Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan membenarkan bahwa kontrak kerja anggota ad hoc penyelenggara pemilu, baik PPK maupun PPS hanya disiapkan untuk satu putaran pilpres.

Masa kerjanya berakhir 4 April 2024. Padahal, jika pilpres berlangsung dua putaran, maka pemilu baru berakhir 26 Juni 2024.

‘’Bisa saja, nanti (masa kerjanya, Red) dilanjut untuk putaran kedua. Namun tetap menunggu hasil pilpres,’’ kata Fatkul—sapaan akrabnya—kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Fatkul, kelanjutan masa kerja badan ad hoc sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam PKPU tersebut sudah disiapkan mekanisme dua putaran. Hanya saja, diakui komisioner KPUK Tuban dua periode itu, sejauh ini belum ada persiapan untuk dua putaran.

Saat ini, terang dia, KPUK fokus dalam pelaksanaan kampanye dan penyiapan logistik pemilu untuk asumsi satu putaran.

‘’Terkait nanti bagaimana (jika terjadi dua putaran, Red), KPU RI akan memberikan petunjuk,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#pilpres #satu putaran #ppk #pps #KPUK Tuban #penyelenggara pemilu #masa kerja