RADARTUBAN – Menganggap sepele proses perizinan seakan sudah menjadi kebiasaan sebagian pelaku usaha telekomunikasi.
Baru melengkapi perizinan setelah bangunan berdiri.
Seperti dua menara telekomunikasi yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), Rabu (17/1) lalu.
Dua menara telekomunikasi yang disegel aparat penegak peraturan daerah (perda) itu berada di Desa Ketambul, Kecamatan Palang dan Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
Sebelumnya, di penghujung 2023 lalu, Satpol PP-Damkar juga sudah menyegel dua titik menara yang tidak memiliki izin lengkap.
‘’Yang kami segel ini sudah berdiri sejak enam bulan lalu, dan sudah beroperasi sejak empat bulan terakhir,’’ ujar Kepala Satpol PP-Damkar Tuban Gunadi.
Ditegaskan dia, penyegelan ini menjadi bukti bahwa Pemkab Tuban tegas terhadap aturan.
‘’Tujuannya, agar pengusaha telekomunikasi bisa tertib dalam perizinan. (Yang disegel, Red) sebagian besar sudah dibangun, tapi tanpa mengurus perizinan,’’ jelasnya.
Apakah izin yang tidak lengkap tersebut karena ketidaktahuan atau memang sengaja? Meski tidak menjawab secara tegas, Gunadi menyampaikan bahwa mereka yang melanggar tidak hanya sekali.
Artinya, mereka sudah tahu aturan perizinan yang harus dilengkapi.
‘’Saat kami tanya izinnya, mereka baru mengurus izin di tingkat desa atau kecamatan. Jadi izinnya belum lengkap,’’ ujarnya.
Rata-rata, lanjut Gunadi, pendirian menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin lengkap ini berada di pelosok desa. Sehingga Satpol PP tidak mengetahui sejak awal.
‘’Biasanya dari laporan masyarakat. Ketika kami sidak tidak memiliki izin lengkap, maka langsung kami segel,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie