Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gugatan Eks Kadus Sandingrowo Ditolak PTUN, Pemecatan Dinilai Sah Secara Hukum

Yudha Satria Aditama • Jumat, 19 Januari 2024 | 22:49 WIB
Abu Tholib, Kepala Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban
Abu Tholib, Kepala Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban

RADARTUBAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan Eko Sugiarto, eks Kepala Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.

PTUN Surabaya menolak gugatan Eko terhadap Abu Tholib, kepala desa yang mengeluarkan surat pemecatannya Juni 2023 lalu.

Ditolaknya gugatan itu berdasarkan surat putusan nomor 148/G/2023/PTUN.SBY oleh Hakim Ketua Majelis Diana Yustikasari beserta anggota majelis Kemas Mendi dan Fadholy Hernanto.

Dalam pokok perkara tertulis bahwa menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 590 ribu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko Abu Tholib mengaku sangat bersyukur.

Sejak awal, dia meyakini bahwa pemecatan Eko sebagai kadus sudah sesuai prosedur. Sehingga putusan dari majelis hakim PTUN itu dinilai tepat.

‘’Alhamdulillah berkat doa dan dukungan dari masyarakat,’’ ungkap dia.

Kepala desa dua periode itu mengatakan, beberapa kali persidangan, pihaknya didampingi Kabag Hukum Setda Tuban Cyta Sorjawijati bersama tim.

Selama persidangan, ditunjukkan berbagai bukti bahwa pemecatan penggugat sebagai Kadus Semanding sudah sesuai aturan.

‘’Kami sudah lakukan semua proses sesuai prosedur,’’ tegas dia.

Dalam gugatannya, Eko Sugiarto, yang dipecat sebagai Kadus Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko pada 7 Juni lalu melaporkan ke PTUN didampingi kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno dan Heri Tri Widodo.

Eko menceritakan bahwa pemecatan dirinya sebagai perangkat desa oleh pemkab melalui kepala desa dinilai cacat hukum.

Sehingga dia menggugat ke PTUN dan melaporkan ke Polres Tuban dengan tudingan pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP.

Dikonfirmasi terkait ditolaknya gugatan tersebut, Nang Engki Anom Suseno selaku kuasa hukum Eko menghormati putusan tersebut.

Dia mengatakan, hampir dipastikan Eko tidak akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

‘’Penggugat kehabisan uang karena satusatunya sumber pemasukan dari kadus sudah dihentikan sejak lama,’’ ungkap dia.

Dengan alasan tersebut, kata Engki, hampir dipastikan keputusan PTUN yang menolak gugatan sudah final.

Namun dia memastikan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan laporan di Polres Tuban masih terus berjalan.

‘’Penggugat sudah tak memiliki dana untuk akomodasi ke Surabaya (PTUN, Red), sehingga hanya proses hukum yang di Tuban masih berlanjut,’’ lanjut dia. (yud)

Editor : Amin Fauzie
#pemecatan #PTUN Surabaya #Desa Sandingrowo Kecamatan Soko #kepala dusun