Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Lolos PPPK, Salah Satu Caleg Partai Demokrat Tuban Mengundurkan Diri Saat Surat Suara Sudah Jadi, Berikut Solusi KPUK Tuban

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 19 Januari 2024 | 23:59 WIB
Ilustrasi caleg mengundurkan diri
Ilustrasi caleg mengundurkan diri

RADARTUBAN - Menjelang pemungutan suara yang tinggal 26 hari, Kamis (18/1) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tuban dari Partai Demokrat atas nama Muhammad Afrizal Sholichuddin mengundurkan diri.

Alasannya, lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salinan surat pengunduran diri dari Partai Demokrat diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Senin (15/1) lalu.

Untuk memastikan surat tersebut, KPUK bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Hasilnya, caleg dari daerah pemilihan (dapil) 2 itu resmi mengundurkan diri.

Selanjutnya, oleh KPUK dicoret dari daftar peserta pemilu.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim membenarkan terkait pengunduran salah satu caleg dari Partai Demokrat tersebut, dan sudah diklarifikasi.

Dia memaparkan, karena pengunduran diri diajukan saat tahapan sudah berjalan, maka KPUK tidak bisa merubah surat suara yang sudah jadi dan selesai dilipat.

Solusinya, saat cobloasan nanti, panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan menyampaikan kepada masyarakat dengan cara memasang pengumuman—bahwa caleg bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

‘’Pengumuman dipasang di depan TPS di wilayah dapil 2,’’ ujarnya.

Apakah caleg yang mengundurkan diri di tengah tahapan berjalan ada sanksi? Hakim memastikan tidak ada sanksi apa pun.

Menurutnya, sanksi hanya berlaku bagi pasangan calon presiden-wakil presiden (caprescawapres) dan calon kepala daerah.

Sanksinya, jika mengundurkan diri di tengah tahapan bisa dipidana.

‘’Di dalam regulasinya seperti itu (tidak ada konsekuensi apa pun, Red). Jadi, kami pun tidak bisa memberikan sanksi apa pun,’’ ujarnya.

Bagaimana jika nanti masih ada yang memilih? Disampaikan Hakim, suara pemilih tetap dinyatakan sah, namun masuk ke suara parpol.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua DPC Demokrat Tuban Imam Sutiyono juga membenarkan terkait mundurnya salah satu caleg dari partai yang dipimpinnya  tersebut.

‘’Yang bersangkutan diterima menjadi PPPK,’’ ujarnya.

Dijelaskan Imam, pasca mundurnya caleg tersebut, maka nomor urut 9 di dapil 2 akan ditandai, karena sudah tidak bisa dilakukan pergantian.

‘’Sudah penetapan DCT dan surat suara untuk DPRD Tuban juga sudah jadi,’’  imbuhnya.

Praktis, caleg Partai Demokrat yang semula 50 orang, kini tinggal 49 orang.

Pun dari jumlah secara keseluruhan caleg DPRD Tuban, yang awalnya 578 orang menjadi 577 orang. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#pppk #pemungutan suara #KPUK Tuban #caleg #mengundurkan diri