Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus PHK Melonjak Hingga Sembilan Kali Lipat di Tuban, Berikut Penjelasan Disnakerin

Aimatul Fauziyah • Senin, 22 Januari 2024 | 16:22 WIB
Karyawan salah satu supermarket di Tuban.
Karyawan salah satu supermarket di Tuban.

RADARTUBAN – Membaiknya perekonomian selama 2023 menyusul berakhirnya pandemi Covid-19, ternyata tidak berbanding lurus dengan ketersedian lapangan kerja.

Puluhan buruh dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi perusahaan.

‘’Totalnya sebanyak 26 tenaga kerja yang mengalami PHK,’’ kata Plt Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Ubaid—sapaan akrabnya—angka pengakhiran masa kerja buruh tersebut naik hampir sembilan kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2022, terang Ubaid, hanya tiga laporan. Itu pun karena sebab meninggal dunia dan habis masa kontrak.

‘’Kalau untuk tahun 2023 alasannya lebih beragam. Di antara asalan yang paling mendominasi (PKH) adalah efisiensi perusahaan. Selain itu, ada juga karena melakukan pelanggaran mendesak dan melanggar perjanjian kerja bersama (PKB),’’ terang pejabat definitif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban itu.

Dijelaskan Ubaid, PKB masuk kategori pelanggaran berat. Artinya, yang bersangkutan menyalahi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Sehingga berujung PHK.

‘’Jadi, di PHK karena mendapat sanksi pelanggaran yang dilakukan,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Camat Kerek itu menyampaikan, setiap perusahaan melakukan pengakhiran hubungan kerja selalu dilaporkan ke Disnakerin.

‘’(Dilaporkan, Red) karena mereka membutuhkan tembusan dari disnakerin untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.

Artinya, masih ada kemungkinan jumlah PHK lebih banyak, karena tidak dilaporkan ke Disnakerin.

Ubaid memastikan, tenaga kerja yang mengalami PHK, baik karena sebab efisiensi perusahaan, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia, dipastikan sudah mendapatkan haknya dari perusahaan berupa uang pesangon.

‘’Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja. Dasarnya, merujuk Peratuan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021,’’ tandasnya. (zia/tok)

Editor : Amin Fauzie
#uang pesangon #tenaga kerja #buruh #phk #efisiensi perusahaan