RADARTUBAN – Kemudahan dalam mengurus izin melalui online single submission (OSS) membuat tempat karaoke di Tuban semakin subur.
Sepanjang 2023 lalu, total ada 13 tempat karaoke baru di Bumi Ronggolawe yang mengantongi izin operasional. Naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 11 titik.
Bertambahnya tempat hiburan malam itu sempat tidak disadari oleh aparat penegak peraturan daerah (perda).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Tuban Gunadi mengungkapkan, bertambahnya tempat karaoke ini baru terdeteksi setelah didatangi satu per satu oleh satuannya selama 2023.
Sebelumnya, Satpol PP hanya mengantongi 11 tempat karaoke yang berizin.
‘’Setelah kami melakukan pengecekan di tempat karaoke baru, ternyata sudah berizin,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Diakui Gunadi, pihaknya sempat tidak tahu ada tempat karaoke baru yang sudah berizin.
Pasalnya, kini seluruh proses perizinan sudah melalui OSS. Sehingga langsung terpusat.
‘’Hingga kami tidak tahu, ternyata itu (tempat karaoke baru, Red) sudah berizin, karena sekarang perizinan melalui OSS. Kami baru tahu ketika mendatangi lokasi,’’ ujarnya.
Tidak ingin percaya langsung dengan bukti yang ditunjukkan pemilik karaoke baru, Gunadi juga mengkroscek ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban.
‘’Ternyata benar sudah berizin,’’ jelasnya.
Setelah mengetahui bahwa 13 tempat karaoke baru tersebut sudah berizin, kini peran Satpol PP melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut: apakah berizin atau tidak.
‘’Kami terus melakukan pembinaan terhadap tempat-tempat karaoke,’’ imbuhnya.
Praktis, dengan bertambahnya 13 tempat karaoke baru tersebut, kini jumlah tempat hiburan malam—karaoke di Tuban sebanyak 24 titik. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie