RADARTUBAN – Dari sembilan orang yang dilaporkan kasus pencurian oleh Murtono, hanya delapan orang yang diproses hingga inkracht.
Anehnya, hingga saat ini, kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang yang juga turut dilaporkan dalam kasus pencurian tersebut masih bebas.
Seakan belum mendapat kejelasan terkait perkembangan berkas laporan tersebut, Murtono anak dari Suharto selaku pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kedua kalinya pada Jumat (19/1).
Dia kembali mempertanyakan masih bebasnya oknum kepala desa tersebut.
Murtono mengatakan, kedatangannya ke Kejari Tuban yang kedua setelah 8 Januari lalu karena merasa curiga.
Dia merasa aneh karena satu tersangka pencurian tak kunjung disidangkan hampir satu bulan pasca putusan delapan tersangka lainnya pada 28 Desember lalu.
‘’Sampai sekarang ini tanpa kejelasan kapan berkasnya akan dilimpahkan ke PN Tuban,’’ ujar dia kecewa.
Lebih lanjut Murtono mempertanyakan alasan berkas satu tersangka pencurian yang saat ini masih mandeg di Kejari Tuban.
Padahal sebelumnya Murtono mengaku mendapat informasi dari Kasipidum Kejari Tuban bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
‘’Seharusnya sudah bisa disidangkan,” tegasnya.
Saat di konfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, berkas sudah masuk tahap II tindak pidana umum.
Dia memastikan tahapan menyisakan proses penyerahan berkas ke PN Tuban yang sedang menunggu waktu saja.
‘’Dalam waktu dekat proses penyerahan berkas akan segera dilakukan,” ujar dia. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie