Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Aturan PPDB SD SMP Semakin Diperketat, Surat Domisili Harus Disahkan Disdukcapil

Aimatul Fauziyah • Rabu, 24 Januari 2024 | 01:19 WIB
Kegiatan belajar-mengajar di salah satu SMP Negeri di Tuban.
Kegiatan belajar-mengajar di salah satu SMP Negeri di Tuban.

RADARTUBAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban kembali memperketat aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.

Menyusul banyaknya keluhan terkait sejumlah oknum orang tua yang diduga  mengakali surat domisili sebagai syarat untuk mendekatkan pendaftar ke sekolah tujuan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, jika persyaratan pindah KK atau domisili sebelumnya cukup dilakukan di desa/kelurahan, mulai PPDB tahun ini harus disahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan syarat harus mendiami domisili baru minimal setahun.

‘’Misal belum satu tahun, tidak boleh mendapat surat keterangan domisili,” ujar dia.

Lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang itu mengatakan, kebijakan baru tersebut berdasarkan evaluasi PPDB sebelumnya.

Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi warga sekitar sekolah yang mungkin masih kesulitan karena tidak mendapatkan porsi zonasi.

‘’Maka dari itu dokumen dari para murid harus valid,” imbuhnya.

Rakhmat mengatakan, pindah domisili harus divalidasi dari sisi administrastif dan tempat tinggal.

Untuk saat ini, orang tua siswa yang dengan sengaja pindah hanya untuk PPDB tidak lagi bisa dilakukan dengan mudah.

‘’Karena paling tidak siswa dan walinya harus menempati rumah yang baru selama satu tahun,” ujar dia.

Rakhmat menegaskan pada PPDB tahun ini, ada empat jalur untuk SMP, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur afirmasi.

‘’Pada jalur pindah tugas orang tua harus dilengkapi dengan surat dari instansi orang tua bekerja dan disertai dengan surat keterangan domisili yang ditempati,” tuturnya.

Disampaikan oleh Rakhmat, saat ini petunjuk teknis (juknis) PPDB masih terus disempurnakan untuk diterbitkan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

‘’Masih dalam proses, kurang lebih semuanya sama dengan PPDB tahun lalu. Hanya sedikit evaluasi dari tahun lalu yang kita gunakan untuk menyempurnakan PPDB tahun ini,” tambah dia. (zia/yud)

Editor : Amin Fauzie
#jalur zonasi #persyaratan pindah KK #Surat Domisili #ppdb #Disdik Tuban