Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dari 13 Oknum Pesilat yang Diduga Terlibat Pengeroyokan di Plumpang, Enam Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Ternyata Seorang Residivis

Andreyan (An) • Rabu, 24 Januari 2024 | 20:37 WIB
DIAMANKAN: Tersangka pengeroyokan dua pelajar di Kecamatan Plumpang saat diperlihatkan di depan awak media, Selasa (23/1).
DIAMANKAN: Tersangka pengeroyokan dua pelajar di Kecamatan Plumpang saat diperlihatkan di depan awak media, Selasa (23/1).

RADARTUBAN – Dari 13 oknum pesilat yang diamankan, hanya enam remaja yang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan dua pelajar di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Minggu (21/1).

Pelaku diamankan dengan barang bukti sejumlah pakaian, helm, dan sepeda motor.

Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam pers rilis menyampaikan, lima oknum pesilat yang diproses hukum berinisial DA, 19, MA, 22, MZK, 23, AK, 27, dan ER, 23.

Sedangkan, satu pelaku lain berinisial MSH, 16, akan diberlakukan berbeda karena masih di bawah umur.

Mantan Kapolres Madiun kota ini mengatakan, para pelaku dari Kecamatan Parengan, Soko, dan Rengel.

Setelah diperiksa, satu orang tersangka pengeroyokan merupakan residivis kasus serupa.

‘’Namun pada kasus sebelumnya, dia masih di bawah umur dan sekarang sudah dewasa,’’ ungkap dia.

Terkait nasib 7 orang lainnya yang sebelumnya diamankan di Mapolres Tuban, kata Suryono, saat ini telah dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi tersebut.

‘’Sisanya kami periksa sebagai saksi dalam aksi tersebut,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polresta Samarinda itu.

Para pelaku yang telah diamankan Polres Tuban dijerat pasal 170 ayat 2 Huruf 2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di tempat umum.

Ancamannya, 7 tahun kurungan penjara.

‘’Proses hukum akan berlaku bagi seluruh tersangka,’’ tegas dia.

Bagaimana proses hukum yang akan didapatkan tersangka yang masih berusia di bawah umur? Perwira kelahiran Bojonegoro itu menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku di bawah umur akan berlaku sesuai dengan pasal yang berlaku.

‘’Jika ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, penyidik wajib hukumnya melakukan diversi,’’ jelasnya.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah AB, 19, warga Desa Ponco, Kecamatan Parengan dan N,18, warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang telah dilakukan visum pasca insiden tersebut.

Kedua korban juga telah diperiksa dan dimintai keterangan.

‘’Korban AB menderita luka memar kepala, leher, punggung dan kaki,’’ ungkap dia.

Suryono juga membantah tuduhan warganet terkait video viral yang menuding mobil polisi hanya melintas saat insiden pengeroyokan berlangsung.

‘’Faktanya petugas saat itu berusaha melerai dengan memarkir mobil di depan TKP, karena jumlahnya begitu banyak sempat menyulitkan petugas yang saat itu terbatas,” ujar dia. (an/yud)

Editor : Amin Fauzie
#Oknum Pesilat #pengeroyokan #residivis #Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang