Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ternyata Sudah 12 Tahun Pajak Hiburan Malam di Tuban Naik 50 Persen, BPKPAD: Hanya Penyewaan Room Karaoke Saja

Aimatul Fauziyah • Kamis, 25 Januari 2024 | 15:02 WIB
Salah satu tempat karaoke di Tuban.
Salah satu tempat karaoke di Tuban.

RADARTUBAN – Wajar saja pengusaha karaoke di Tuban tidak terpantik hebohnya rencana kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen, yang belakangan ramai di media sosial menyusul cuitan Hotman Paris di akun Instagram pribadinya.

Pasalnya, Pemkab Tuban sudah memberlakukan tarif pajak room karaoke sebesar 50 persen sejak 2011 lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban Agung Triwibowo mengatakan, tarif pajak tempat karaoke sebesar 50 persen itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Artinya, sudah 12 tahun lamanya aturan tarif pajak 50 persen itu berlaku di Bumi Ronggolawe.

Disampaikan Agung, konsep pajak karaoke itu seperti cukai. Yakni, pengutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dan mempunyai sifat karakteristik yang diatur dalam undang-undang.

Di antara barang yang memiliki sifat karakteristik itu seperti minuman beralkohol.

Dan, tempat hiburan malam seperti karaoke masih dalam ciri tersebut.

‘’Memang dari undang-undangnya sudah menetapkan pajak karaoke lebih tinggi, sehingga perda hanya mengikuti dalam pelaksanaannya,’’ ujarnya.

Agung menyampaikan, pajak 50 persen tersebut hanya berasal dari penyewaan room karaoke saja. Sedangkan pembelian makanan dan minuman di tempat karaoke masuk dalam pajak restoran.

‘’Besaran pajaknya 10 persen,’’ jelasnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban itu mengatakan, hingga saat ini belum ada pengusaha karaoke di Tuban mengajukan penolakan atau permintaan penurunan pajak 50 persen yang sudah diberlakukan sejak 2011 tersebut.

‘’Sampai saat ini belum ada permohonan (penurunan tarif pajak, Red),’’ tandasnya.

Lebih lanjut, mantan Camat Merakurak ini menuturkan, tempat karaoke yang masuk dalam objek pajak hiburan malam itu hanya terdata sepuluh tempat.

Yakni, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Wisma Karaoke, Karaoke King I dan II, Karaoke Oke, Karaoke Keke, Karaoke Shintya, Karaoke Happy, dan Karaoke Lion.

Sementara 13 tempat karaoke yang baru memulai operasional pada 2023 lalu belum masuk list.

‘’Untuk potensi tempat karaoke baru akan kami optimalkan tahun ini,’’ tandasnya.

Owner Glamour Karaoke and Cafe Tuban, Deni enggan komentar ihwal tarif pajak room karaoke sebesar 50 persen tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa selama ini taat terhadap aturan pajak.

Bahkan, tahun lalu mendapat penghargaan ketaatan membayar pajak dari pemerintah daerah.

Hal senada juga disampaikan General Manager Dunia Karaoke Tuban, Pierre.

Disampaikan dia, selama ini pembayaran tarif pajak karaoke lancar-lancar saja. Tidak ada masalah. (zia/tok)

Editor : Amin Fauzie
#kenaikan tarif pajak hiburan #hotman paris #hiburan malam #karaoke di tuban