Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Dugaan Penipuan Perumahan Ahsana Akhirnya Diproses, Tahap Awal Polres Tuban Interogasi Korban

Yudha Satria Aditama • Jumat, 26 Januari 2024 | 01:00 WIB
KECEWA: Korban Ahsana, Amelia Fatmawati didampingi Wahyuni, kuasa hukum yang meminta kejelasan laporan di Satreskrim Polres Tuban.
KECEWA: Korban Ahsana, Amelia Fatmawati didampingi Wahyuni, kuasa hukum yang meminta kejelasan laporan di Satreskrim Polres Tuban.

RADARTUBAN – Setelah melayangkan protes ke penyidik Satreskrim Polres Tuban, laporan Amelia Fatmawati korban dugaan penipuan pengembang perumahan Ahsana
Property akhirnya diproses.

Selasa (23/1) siang hingga sore, korban didampingi kuasa hukumnya mendatangi Satreskrim Polres Tuban untuk interogasi tahap awal.

Dalam pemeriksaan sekitar dua jam itu, Amelia yang melaporkan direktur PT Ahsana Property Syariah Tuban M. Faluzi menjawab pertanyaan penyidik dilengkapi dengan sejumlah barang bukti.

Kuasa hukum Amelia, Wahyuni menjelaskan, sebanyak 25 pertanyaan penyidik sudah dijawab lengkap beserta kronologisnya.

Selanjutnya, dia berharap kasus dugaan penipuan yang merugikan korban senilai Rp 525 juta itu segera terungkap dan menemui titik terang.

‘’Pihak pengembang harus segera mengembalikan hak korban,’’ tegas dia.

Wahyuni menuturkan, seharusnya tidak sulit bagi pengembang untuk mengembalikan uang yang telah dibayar Amelia sesuai dengan kese pakatan.

Dia mengakui sudah beberapa kali komunikasi dengan pihak pengembang, namun hasilnya buntu.

‘’Asal ada iktikad baik, uang yang seharusnya menjadi hak korban sudah dikembalikan sejak lama,’’ lanjutnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto memastikan laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap Perumahan Ahsana dipastikan masih berjalan.

Pihaknya menolak dinilai lamban karena seluruh proses laporan harus bertahap.

‘’Aduan masyarakat dari korban Ahsana baru kami terima 14 Desember lalu,’’ terang dia.

Setelah interogasi awal terhadap korban, mantan Kapolsek Jenu ini memastikan akan memanggil terlapor dalam waktu dekat.

‘’Sekarang masih dalam proses penyelidikan harus diklarifikasi terlebih dahulu, kalau sudah baru masuk gelar perkara awal,’’ jelas dia.

Sementara itu, Direktur PT Ahsana Property Syariah Tuban M. Faluzi masih belum memberikan hak jawabnya.

Sejumlah pesan yang dikirim melalui pesan Whatsapp beberapa hari lalu belum dibalas. (yud)

Editor : Amin Fauzie
#penyidik Satreskrim Polres Tuban #property #perumahan ahsana #Penipuan